Mengaku Punya Jaringan di Bank Dunia dan IMF, Pecatan Polisi Tipu Pengusaha Rental Mobil

RMF mengaku sebagai perwira polisi berpangkat AKBP bernama Hendra, yang berdinas di Mabes Polri.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan oleh pecatan polisi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021). 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - RMF (34) dibekuk aparat Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (22/1/2021).

Pemuda pengangguran yang mengaku berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu menipu seorang pengusaha rental mobil di Jakarta Timur berinisial S.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 140 Juta pada 2020.

Baca juga: Tahan Ambroncius Nababan, Polisi: Jangan Lagi Main Jari yang Mengarah ke Perpecahan Bangsa

Aksi penipuan yang dilakukan RMF ini berhasil, karena ia ternyata adalah mantan polisi yang mengalami desersi atau diberhentikan tidak hormat pada 2018 lalu.

Pangkat terakhirnya adalah Briptu dan berdinas di Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, RMF mengaku sebagai perwira polisi berpangkat AKBP bernama Hendra, yang berdinas di Mabes Polri.

Baca juga: DAFTAR Lengkap 26 Kapolri Sejak Indonesia Merdeka, Awalnya Dijabat Komjen

Untuk meyakinkan korbannya, RMF mengenakan seragam dinas kepolisian lengkap dengan pangkat AKBP serta senjata airsoftgun saat menemui korban.

"Ia juga mengaku memiliki jaringan di Bank Dunia dan International Monetary Fund (IMF)."

"Dengan jaringannya itu, RMF menawarkan kepada korban untuk mendapatkan pinjaman dana usaha sebesar Rp 3 miliar."

Baca juga: Ambroncius Nababan Ditahan, Natalius Pigai: Korban Langsungnya Masyarakat Papua

"Dengan syarat agunan sertifikat properti," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).

Saat itu, kata Yusri, korban tidak memiliki sertifikat properti untuk diagunkan.

"Kemudian tersangka RMF berjanji membantu korban membeli unit apartemen di Bassura City seharga Rp 700 Juta."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 27 Januari 2021: 308.003 Penduduk Sudah Disuntik

"Agar sertifikatnya bisa diagunkan untuk mendapat dana Rp 3 miliar," beber Yusri.

Syarat pembelian apartemen, lanjut Yusri, tersangka meminta korban membayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp 150 juta.

"Atas bujuk rayu tersangka RMF, korban akhirnya menyerahkan uang dua kali pada 2020, yang totalnya sebesar Rp 140 Juta," ungkap Yusri.

Baca juga: Punya Bukti Cukup, Polisi Tahan Ambroncius Nababan Hingga 15 Februari 2021

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved