Ujaran Kebencian

Punya Bukti Cukup, Polisi Tahan Ambroncius Nababan Hingga 15 Februari 2021

Menurutnya, penahanan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.

TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Ambroncius Nababan, terduga aksi rasisme terhadap Natalius Pigai, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021) malam. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan alasan penyidik menahan tersangka kasus ujaran rasial Ambroncius Nababan, di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Menurutnya, penahanan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Penyidik mempertimbangkan untuk kepentingan penyidikan, kemudian juga berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup."

Baca juga: Sesuai Mindset Konstitusi, Jokowi Diminta Jelaskan Alasan Tunjuk Seseorang Menjadi Pejabat Publik

"Dan juga tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan," kata Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Rusdi menjelaskan, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Ia menuturkan, tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan, mulai 27 Januari hingga 15 Februari 2021.

Baca juga: Besok Dilantik Jadi Kapolri, IPW Minta Listyo Sigit Prabowo Cabut 3 Aturan Ini dari Tubuh Polri

"Jadi 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri."

"Ini surat penahanannya, ditandatangani oleh penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka atas nama AN."

"Yang pasti penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel," paparnya.

Baca juga: Tak Lagi Targetkan Penanganan Perkara, Jaksa Agung: Tiada Daerah yang Tidak Ada Korupsinya

Bareskrim Polri menahan Ambroncius Nababan, tersangka kasus ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai, Rabu (27/1/2021).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyatakan, tersangka ditahan setelah diperiksa oleh penyidik sejak Selasa (26/1/2021) malam.

"Ya, betul (Ambroncius Nababan ditahan)," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Jadi Korban Rasisme, Natalius Pigai: Ada Remote Control Kalau Buzzer yang Melakukan

Ia mengatakan, kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih cermat dalam bersosial media.

Dia bilang, tidak ada boleh ada tindakan rasisme kepada sesama warga bangsa.

"Agar tidak dianggap mematikan demokrasi dan bebas berbicara."

Baca juga: Karena Alasan Ini, Neta S Pane Pesimis Kapolri Baru Bisa Penuhi Janji-janjinya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved