Ujaran Kebencian
Punya Bukti Cukup, Polisi Tahan Ambroncius Nababan Hingga 15 Februari 2021
Menurutnya, penahanan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan alasan penyidik menahan tersangka kasus ujaran rasial Ambroncius Nababan, di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Menurutnya, penahanan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Penyidik mempertimbangkan untuk kepentingan penyidikan, kemudian juga berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup."
Baca juga: Sesuai Mindset Konstitusi, Jokowi Diminta Jelaskan Alasan Tunjuk Seseorang Menjadi Pejabat Publik
"Dan juga tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan," kata Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Rusdi menjelaskan, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Ia menuturkan, tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan, mulai 27 Januari hingga 15 Februari 2021.
Baca juga: Besok Dilantik Jadi Kapolri, IPW Minta Listyo Sigit Prabowo Cabut 3 Aturan Ini dari Tubuh Polri
"Jadi 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri."
"Ini surat penahanannya, ditandatangani oleh penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka atas nama AN."
"Yang pasti penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel," paparnya.
Baca juga: Tak Lagi Targetkan Penanganan Perkara, Jaksa Agung: Tiada Daerah yang Tidak Ada Korupsinya
Bareskrim Polri menahan Ambroncius Nababan, tersangka kasus ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai, Rabu (27/1/2021).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyatakan, tersangka ditahan setelah diperiksa oleh penyidik sejak Selasa (26/1/2021) malam.
"Ya, betul (Ambroncius Nababan ditahan)," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Jadi Korban Rasisme, Natalius Pigai: Ada Remote Control Kalau Buzzer yang Melakukan
Ia mengatakan, kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih cermat dalam bersosial media.
Dia bilang, tidak ada boleh ada tindakan rasisme kepada sesama warga bangsa.
Natalius Pigai
Ambrosius Nababan
Ambroncius Nababan
Ambroncius Nababan tersangka
Ambroncius Nababan ditahan
Bareskrim Polri
Rasisme
Tuding Jaksa Menstigma Dirinya Bukan Wartawan, Edy Mulyadi: Ini Pengadilan Politik! |
![]() |
---|
Edy Mulyadi Mengaku Tak Paham Isi Dakwaan, Duga Jaksa Tak Tonton Ulang Videonya |
![]() |
---|
Minta Divonis Adil, Edy Mulyadi: Allah akan Berikan Ganjaran Surga, Kalau Tidak, Neraka Jahanam |
![]() |
---|
Edy Mulyadi Didakwa Sebar Berita Bohong untuk Bikin Onar, Berlindung pada Profesi Wartawan |
![]() |
---|
Sebelum Sidang Perdana, Edy Mulyadi Minta Maaf Lagi kepada Warga Kalimantan, Berharap Divonis Adil |
![]() |
---|