Tak Lagi Targetkan Penanganan Perkara, Jaksa Agung: Tiada Daerah yang Tidak Ada Korupsinya

Kejaksaan mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 19,25 triliun dari persidangan kasus korupsi.

TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tak pernah memberikan target penanganan perkara kepada pejabat Kejari di seluruh daerah. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan dirinya tidak pernah memberikan target penanganan perkara kepada pejabat Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) di seluruh daerah.

Hal tersebut disampaikan Burhanuddin saat menjawab anggota Komisi III DPR Supriansa, yang mengonfirmasi adanya isu target penanganan kasus di tingkat Kejari.

"Kami tidak mempunyai target lagi, kalau zaman dulu kan ada, 31 (target penanganan perkara)."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 26 Januari 2021: Tambah 13.094 Orang, Kasus Positif Tembus 1.012.350

"Tapi yang saya harapkan teman-teman di daerah itu jangan berbohong."

"Saya katakan tidak ada daerah yang tidak ada korupsinya, tidak ada, pak," kata Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Menurut Burhanuddin, akan terlihat aneh jika Kejari tidak menangani suatu perkara dalam waktu tertentu, tetapi di pihak kepolisian ada kasus yang ditangani.

Baca juga: Bareskrim Bakal Gelar Perkara untuk Tentukan Unggahan Ambroncius Nababan Tindak Pidana Atau Bukan

"Kalau dia (Kejari) tidak menangani perkara, kemudian mohon maaf, di samping yang dilakukan polisi ada penanganan perkata, kami tidak."

"Berarti bodoh jaksanya."

"Itu yang kami tindak. Jadi tidak ada target penanganan perkara," papar Burhanuddin.

Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 19,2 Triliun

Kejaksaan mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 19,25 triliun dari persidangan kasus korupsi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kinerja tindak pidana khusus Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada 2020, telah menangani ribuan perkara.

"Jumlah penyelidikan 1.366 perkara, penyidikan 1.091 perkara, penuntutan 1.466 perkara."

Baca juga: Muncul Aksi Protes di Papua Tanggapi Kasus Rasisme Natalius Pigai, Warga Diminta Jangan Terprovokasi

"Jumlah eksekusi mencapai 1.027 perkara," ungkap Burhanuddin.

Dari perkara kasus korupsi tersebut, kata Burhanuddin, Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 19, 25 triliun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved