TOPIK
Ujaran Kebencian
-
Polda Metro Jaya menyelidiki laporan ujaran kebencian bermuatan SARA terkait tayangan Xpose Uncensored yang menyinggung Pondok Pesantren Lirboyo.
-
Ia menyatakan demikian, mengacu pada pekerjaan Edy Mulyadi yang disebut sebagai wartawan senior.
-
Rizal Ramli yang duduk di kursi terdepan pengunjung ruang sidang, mengaku hanya menyaksikan jalannya persidangan hari ini.
-
Edy mengatakan, dalam sidang lanjutan, dirinya siap membuktikan tak bersalah dalam kasus tersebut.
-
Apalagi, Edy mengantongi kartu pers yang dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
-
Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pengacara terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
-
Terdakwa ujaran kebencian Edy Mulyadi menilai persidangan kasusnya merupakan pengadilan politik.
-
Edy Mulyadi, terdakwa kasus ujaran kebencian, mengaku tak mengerti isi dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
-
Edy meminta hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan persidangan dengan adil dan transparan.
-
JPU mendakwa Edy Mulyadi membuat keonaran dari pernyataan 'tempat jin buang anak', soal Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
-
Pantauan Tribunnews di lokasi, Edy hadir mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Ia memasuki ruang sidang sekira pukul 11.10 WIB.
-
"Setelah pelimpahan berkas perkara, maka jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa di persidangan."
-
Ferdinand juga meminta ampun dan mohon maaf kepada pihak yang merasa tersinggung dengan cuitannya.
-
Gatot menjelaskan, penyidik Polri kesulitan menangkap Paul Zhang lantaran masih berada di luar negeri.
-
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, Edy Mulyadi telah diserahkan tanggung jawabnya kepada Kejaksaan.
-
Djuju menyatakan, Edy Mulyadi juga mendapatkan haknya selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
-
Leonard menjelaskan, pihaknya juga meminta Bareskrim Polri segera menyerahkan tanggung jawab tersangka Edy Mulyadi kepada jaksa penuntut umum (JPU).
-
Ferdinand rencananya akan jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (15/2/2022).
-
Djudju mengatakan kliennya ingin kasusnya segera P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan kemudian persidangan digelar.
-
Djuju menyatakan, pihaknya tidak mengajukan praperadilan, karena menyerahkan kasus itu ke persidangan.
-
Kuasa hukum Poros Nusantara Susana Febriati mengatakan ada pasal tertinggal yang belum diselesaikan Polda Metro Jaya usai dilimpahkan Polda Jabar
-
Zulpan mengatakan bahwa pihak penyidik sudah memeriksa sejumlah ahli dalam kasus tersebut. Mulai dari saksi ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli hukum
-
Dalam video itu, Azam Khan sempat mengutarakan narasi 'hanya monyet yang mau tinggal di Kalimantan.'
-
Herman menuturkan, pernyataan Edy Mulyadi soal Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan disampaikan dalam kapasitasnya sebagai wartawan.
-
Edy Mulyadi, kata Herman, mengaku senang mendapatkan bingkisan dari Rizieq.
-
Edy dan Arteria sama-sama dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian.
-
Dedi menuturkan, pihaknya telah bekerja sesuai fakta hukum berdasarkan aturan yang berlaku.
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman lima bulan penjara.
-
Pihaknya juga membantah tudingan kuasa hukum yang menyatakan Polri menyalahi prosedur.
-
Namun demikian, Fickar menuturkan hal yang paling penting merupakan penetapan tersangka terhadap Edy Mulyadi.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved