Ujaran Kebencian
Hari ini Ferdinand Hutahaean Jalani Sidang Perdana Kasus Allahmu Lemah di PN Jakpus
Ferdinand rencananya akan jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (15/2/2022).
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Mantan Politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean akan menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA.
Ferdinand rencananya akan jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (15/2/2022).
"Iya jalani sidang hari ini pukul 10.00 WIB," ujar kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean dihubungi.
Kata Rony, Ferdinand dipastikan sehat dan siap jalani persidangan.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus cuitan ‘Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’ sedari Senin (10/1/2022).
Baca juga: Berkas Lengkap, Ferdinand Hutahaean Diserahkan ke Kejaksaan
Baca juga: Keluarga Beri Dukungan ke Ferdinand Agar Tegar Menjalani Proses Hukum dalam Kasus Ujaran Kebencian
“Setelah pemeriksaan FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Penyidik Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasa 184 KUHAP, sehingga menaikkan status FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Ditahan
Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) JAYA apresiasi terkait penetapan tersangka sampai penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean oleh Bareskrim Polri.
Diketahui, mantan politikus Partai Demokrat itu, diperiksa Senin (10/1), oleh penyidik Bareskrim Polri.
Ia langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan penahanan.
"Ini langkah tepat. KAHMI JAYA sangat bangga dan apresiasi terhadap Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Bareskrim Polri. Ferdinand memang harus ditahan," tegas Sekretaris Umum MW KAHMI JAYA, M. Amin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1).
Dia meminta, seluruh umat Islam mempercayakan penanganan kasus ini terhadap Polri sehingga tidak perlu ada kegaduhan.
Baca juga: Terapkan Pasal Penyebaran Hoaks kepada Ferdinand Hutahaean, Ini Alasan Polisi
Pangkalnya, kepolisian sudah bergerak cepat dengan mentersangkakan serta menahan.
"Tentu, KAHMI JAYA akan mengawal kasus ini sampai tuntas," ucap dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/direktur-eksekutif-energy-watch-indonesia-ferdinand-hutahean34.jpg)