Minggu, 12 April 2026

Berkas Lengkap, Ferdinand Hutahaean Diserahkan ke Kejaksaan

Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa berkas dan juga tersangka Ferdinand sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota
Mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Berkas kasus dugaan penyebaran isu SARA yang menjerat Ferdinand Hutahaean sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa berkas dan juga tersangka Ferdinand sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu semua barang bukti turut pula diserahkan ke kejaksaan.

"Sampai saat ini berkas perkara saudara FH sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilimpahkan tahap kedua," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).

Ferdinand diserahkan ke kejaksaan pada Senin (24/1/2022) pukul 10.00 WIB.

Ramadhan menampik telah menerima surat penangguhan penahanan Ferdinand. 

Baca juga: Samsung Rilis Galaxy A03, Tawarkan Performa Andal, Kamera Maksimal dan Memori Besar

Baca juga: Mark Natama Gandeng Laleilmanino Nyanyikan Terluka Menginginkanmu, Lirik Lagu Mirip Kisah Hidupnya

Baca juga: Di Balik Megahnya JIS, Jakpro Belum Berikan Kompensasi ke 26 KK Kebun Bayam karena Dianggal Ilegal

Sampai saat ini kata Ramadhan belum ada surat penangguhan penahanan yang diajukan Ferdinand.

"Terkait penangguhan, penyidik belum menerima atau belum diterima oleh penyidik," jelasnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri resmi menahan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian terkait twit bernada SARA pada Senin (10/1/2022) setelah melalui proses pemeriksaan selama 11 jam sejak pukul 10.30 WIB sampai 21.30 WIB. (Des)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved