Terapkan Pasal Penyebaran Hoaks kepada Ferdinand Hutahaean, Ini Alasan Polisi

Pasal penyebaran berita bohong alias hoaks itu termaktub dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP UU 1/1946.

Editor: Yaspen Martinus
Tangkapan layar
Polri menerapkan pasal penyebaran berita bohong alias hoaks terhadap mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri menerapkan pasal penyebaran berita bohong alias hoaks terhadap mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Pasal penyebaran berita bohong alias hoaks itu termaktub dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP UU 1/1946.

Pasal tersebut menjadi salah satu pasal yang menjerat Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 11 Januari 2022: Dosis Pertama 171.445.921, Suntikan Kedua 117.650.566

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, cuitan Ferdinand Hutahaean memang tergolong dalam dugaan penyebaran berita bohong.

Hal itu terlihat dari alat bukti isi cuitan yang diungkapkan oleh tersangka di akun Twitter-nya.

"Jadi cuitan itu harus lengkap ya."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 11 Januari 2022, Pasien Baru Tambah 802, 446 Orang Sembuh, 8 Wafat

"Apa yang dikatakan oleh Saudara FH dalam cuitan dengan menggunakan akunnya sendiri itulah alat buktinya."

"Jadi teman-teman baca sendiri, dengar sendiri, itulah berita bohongnya," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/1/2022) malam.

Ramadhan menuturkan, Ferdinand Hutahaean diduga menyebarkan hoaks karena cuitan soal 'Allahmu Lemah' dianggap tidak benar.

Baca juga: Berapa Lama Imunitas Bertahan Setelah Disuntik Vaksin Booster? Ini Kata Kepala BPOM

"Kalau ada yang mengatakan itu benar, berarti itu tidak bohong."

"Kalau orang mengatakan itu tidak benar, itu adalah berita bohong," tuturnya.

Atas dasar itu, Ramadhan menyatakan cuitan Ferdinand Hutahaean menjadi alat bukti untuk juga menjerat tersangka dalam dugaan penyebaran hoaks.

Baca juga: Kawal Program Vaksinasi Booster, Ini yang Bakal Dilakukan BPOM

"Jadi pernyataan atau statement yang disampaikan oleh Saudara FH itu lah yang dijadikan alat bukti," terang Ramadhan.

Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved