Ujaran Kebencian

Edy Mulyadi Mengaku Tak Paham Isi Dakwaan, Duga Jaksa Tak Tonton Ulang Videonya

Edy Mulyadi, terdakwa kasus ujaran kebencian, mengaku tak mengerti isi dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Edy Mulyadi menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, terkait kasus ujaran kebencian soal 'Jin Buang Anak' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Edy Mulyadi, terdakwa kasus ujaran kebencian, mengaku tak mengerti isi dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini diutarakan Edy dalam sidang perdana kasus ucapan 'tempat jin buang anak' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).

"Kalau dibilang ngerti apa tidak, saya tidak ngerti, tidak paham (isi dakwaan)," kata Edy dalam persidangan.

Baca juga: Geledah Dua Lokasi di Bogor dan Bandung Terkait Kasus Suap Ade Yasin, KPK Temukan Uang Lagi

Edy menyebut isi dakwaan JPU menurutnya terlalu melebar. Dia menjelaskan pokok perkara seharusnya hanya seputar ucapan 'tempat jin buang anak'.

"Tapi seperti kita ketahui dan dengar tadi, JPU mencantumkan beberapa YouTube saya yang lain, ada Kaesang, ada segala macam."

"Itu yang membuat saya tidak paham, kenapa melebar ke mana-mana?" Ucapnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 10 Mei 2022: 20 Pasien Meninggal, 659 Sembuh, 456 Orang Positif

Edy juga mempertanyakan soal ada atau tidaknya laporan terkait konten selain 'ucapan tempat jin buang anak'.

"Jadi dengan izin yang mulia, saya minta JPU kembali menjelaskan kenapa saya sampai di sini?"

"Kenapa banyak akun YouTube lainnya, tayangan yang lain ditampilkan, yang menurut saya tidak sama sekali ada hubungan dengan tempat jin buang anak," tuturnya.

Baca juga: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Tinggal Rawat Dua Pasien, Warga Jakarta, Pria dan Wanita

Edy juga menuding JPU tidak cermat terkait dakwaan yang dilontarkan. Sehingga, ada kesalahan dari apa yang disampaikan dengan fakta sebenarnya.

"Dari yang dibaca tadi, kentara sekali bahwa JPU sama sekali tidak menonton ulang video yang dimaksudkan dalam dakwaan."

"Itu saya yang buat, jadi saya paham betul apa yang saya bicarakan."

"Dia tidak menonton ulang, dia sepertinya betul-betul hanya mengandalkan transkip BAP, banyak miss leading," paparnya. (Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved