Ujaran Kebencian

Tak Sampai Tiga Minggu Setelah Divonis Lima Bulan Penjara, Yahya Waloni Bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman lima bulan penjara.

Twitter
Terpidana kasus dugaan ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni bebas, setelah selesai menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Polri. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terpidana kasus dugaan ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni bebas, setelah selesai menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Polri.

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman tanggal 31 Januari 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).

Namun demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait bebasnya Yahya Waloni.

Baca juga: Tambah 224 Orang, Hari Ini RSDC Wisma Atlet Kemayoran Rawat 4.814 Pasien Covid-19

"(Selesai) Menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim," imbuh Ramadhan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman lima bulan penjara, kepada terdakwa kasus ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni, Selasa (11/1/2022).

Majelis hakim menyatakan Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana, dengan sengaja memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.

Baca juga: Indonesia Peringkat Empat Vaksinasi Covid-19 Dunia, Ada 5 Provinsi Dosis Pertama Belum 70 Persen

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Yahya dihukum tujuh bulan penjara.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara selama lima bulan," kata ketua majelis hakim Hariyadi di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yahya juga dijatuhi denda Rp50 juta.

Baca juga: Alasan Kesehatan, Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Jika tidak membayar denda, maka Yahya harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu bulan.

"Dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti hukuman dengan hukuman penjara selama satu bulan," jelas Hariyadi.

Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan hal yang memberatkan Yahya adalah perbuatannya berpontensi menimbulkan perpecahan antar-umat beragama.

Baca juga: Budi Gunadi Sadikin: Kita akan Menghadapi Gelombang Baru Akibat Varian Omicron, Tidak Usah Panik

Sedangkan hal yang meringankan, Yahya telah meminta maaf dan mempunyai tanggungan keluarga.

Dalam sidang tersebut, Yahya dihadirkan secara virtual. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved