Alasan Kesehatan, Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sempat menolak diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, usai ditetapkan sebagai tersangka.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sempat menolak diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, usai ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand menolak diperiksa sebagai tersangka karena alasan kesehatan.
"Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dengan alasan kesehatan."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 10 Januari 2022, 454 Pasien Baru, 244 Orang Sembuh, 7 Meninggal
"Itu saja, tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Namun demikian, Ramadhan mengaku pihak Pusdokkes Polri telah memeriksa kesehatan Ferdinand Hutahaean.
Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.
Baca juga: Agar Senapas, Jokowi Bakal Kasih Masukan kepada Megawati Soal Capres yang akan Diusung PDIP
"Kalau rekam kesehatannya baik. Kemudian juga tensinya juga baik," jelas Ramadhan.
Ramadhan menuturkan, Ferdinand Hutahaean juga dinyatakan sehat untuk dapat diproses penahanan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes layak untuk dilakukan penahanan."
Baca juga: 114 dari 414 Pasien Omicron di Indonesia Sudah Sembuh, Cuma Dua Orang yang Dirawat Pakai Oksigen
"Prinsipnya, ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dulu."
"Pemeriksaan oleh tim dokter, dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," jelas Ramadhan.
Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca juga: Operasi Damai Cartenz Gantikan Nemangkawi, Pendekatan Kesejahteraan Masyarakat Papua Dikedepankan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, sehingga menaikkan status Saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean tersangka
dugaan penistaan agama
Bareskrim Polri
ujaran bermuatan SARA
Polisi Temukan Adanya Indikasi Uang dari Peredaran Narkoba untuk Dana Kampanye Pemilu, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Bareskrim Temukan Indikasi Uang Jaringan Narkotika untuk Kampanye Pemilu 2024, Ini Tanggapan KPU |
![]() |
---|
Pemilu 2024 Tercoreng, Polri Temukan Indikasi Uang dari Peredaran Narkoba untuk Dana Kampanye |
![]() |
---|
Bareskrim Ultimatum Nindy Ayunda yang Diduga Sembunyikan Dito Mahendra: Kalau Tak Hadir Jemput Paksa |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangani Kasus KDRT Politisi PKS Bukhori Yusuf, Ini Dua Versi yang Berkembang |
![]() |
---|