Ujaran Kebencian
Kuasa Hukum Disarankan Tempuh Praperadilan Jika Tak Terima Edy Mulyadi Ditahan
Namun demikian, Fickar menuturkan hal yang paling penting merupakan penetapan tersangka terhadap Edy Mulyadi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penahanan Edy Mulyadi sudah sesuai aturan.
"Jika sudah ada penetapan sebagai tersangka, yang ancaman hukuman pasal yang disangkakan minimal 5 tahun, maka upaya paksa (penahanan) bisa kapan saja dilakukan," kata Fickar saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).
Fickar menuturkan, penyidik Polri juga telah mengeluarkan surat penangkapan terlebih dahulu terhadap Edy Mulyadi, seusai diperiksa sebagai saksi pada Senin (31/1/2022) kemarin.
Baca juga: Sambil Menangis, Azis Syamsuddin Mengaku Tiap Tiga Tahun Diplonco Saat Kecil
"Itu artinya didahului dengan penangkapan, baru kemudian penahanan."
"Artinya harus ada surat penangkapan lebih dahulu baru kemudian penahanan," jelas Fickar.
Namun demikian, Fickar menuturkan hal yang paling penting merupakan penetapan tersangka terhadap Edy Mulyadi. Dengan penetapan itu, tersangka bisa langsung diproses penahanan.
Baca juga: 17 Temuan LPSK Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ada Dugaan Korban Tewas Tak Wajar
"Sudah tersangka baru bisa ditahan, dan penetapan tersangkanya harus didasari minimal ada dua alat bukti, sebagaimana ditentukan pasal 184 KUHAP."
"Yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, keterangan tersangka dan petunjuk," terang Fickar.
Fickar menuturkan, kuasa hukum bisa menempuh jalur hukum jika tak terima dengan penahanan kliennya.
Baca juga: Jokowi Minta PBNU Bujuk Ainun Najib Pulang, tapi Harus Bisa Menggaji Lebih Besar dari Singapura
"Saya kira jika penasihat hukum meragukannya, bisa diuji melalui upaya hukum praperadilan," beber Fickar.
Sebelumnya, tim kuasa hukum keberatan Edy Mulyadi ditahan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Sebab, kata Herman Kadir, kuasa hukum Edy Mulyadi, kliennya belum diproses berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.
Baca juga: Luhut Minta Masyarakat yang Flu dan Batuk Tak Takut Tes Antigen Atau PCR
"Pertama, kami keberatan dengan penahanan itu."
"Karena apa alasannya? Bang Edy itu belum di-BAP sebagai tersangka."
"Kan saya yang dampingi dari pagi sampai sore," kata Herman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Azis Syamsuddin Ungkap Niat Ogah Berpolitik Lagi, Lebih Pilih Jadi Dosen Atau Advokat