Ujaran Kebencian

Kuasa Hukum Disarankan Tempuh Praperadilan Jika Tak Terima Edy Mulyadi Ditahan

Namun demikian, Fickar menuturkan hal yang paling penting merupakan penetapan tersangka terhadap Edy Mulyadi.

istimewa via Tribunnews
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penahanan Edy Mulyadi sudah sesuai aturan. 

Herman menjelaskan, penahanan seseorang harus melalui proses BAP sebagai tersangka terlebih dahulu.

"Jadi artinya, di dalam KUHAP juga kan sudah jelas untuk menetapkan orang tersangka kan harus di-BAP dulu sebagai tersangka."

"Baru bisa ditahan, kecuali kalau tangkap tangan," tutur Herman.

Baca juga: Lima Pasien Omicron di Indonesia Meninggal, Mayoritas Lansia dan 60 Persen Belum Divaksin Lengkap

Namun, kata Herman, kliennya langsung dikeluarkan surat penetapan penangkapan.

Padahal, katanya, saat itu Edy Mulyadi belum di-BAP sebagai tersangka.

"Kan tahu-tahu ada penetapan penangkapan."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 31 Januari 2022: 10.185 Orang Positif, 3.290 Pasien Sembuh, 17 Wafat

"Surat penangkapan muncul keluar 24 jam kan?"

"Ketika mau BAP sebagai tersangka, kami keberatan, kami minta ditunda gitu loh."

"Kami minta ditunda, Hari Rabu."

"Nah, tahu-tahu pas mau bubar tadi ada perintah penahanan 20 hari," papar Herman.

Ditahan di Rutan Bareskrim

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoaks, Senin (31/1/2022).

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama enam jam oleh penyidik.

Penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

Baca juga: INI Sosok Ainun Najib, Jokowi Sampai Meminta NU Membujuknya Pulang dari Singapura

"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved