Azis Syamsuddin Ungkap Niat Ogah Berpolitik Lagi, Lebih Pilih Jadi Dosen Atau Advokat
Dalam pleidoinya, Azis mengatakan jika dirinya dijatuhi vonis bebas, ia berkomitmen tidak lagi masuk dunia politik Tanah Air.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengungkapkan niatnya keluar dari dunia politik, usai terseret kasus dugaan suap terhadap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Hal ini ia sampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan agenda pembacaan pleidoi alias nota pembelaan, Senin (31/1/2022).
Dalam pleidoinya, Azis mengatakan jika dirinya dijatuhi vonis bebas, ia berkomitmen tidak lagi masuk dunia politik Tanah Air.
Baca juga: Merasa Bakal Ditahan Usai Diperiksa Penyidik, Edy Mulyadi Bawa Pakaian ke Bareskrim Polri
"Saya juga telah berdiskusi kepada keluarga saya bapak hakim yang mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik," tutur Azis.
Mantan politikus Partai Golkar ini berjanji akan memperbaiki diri, dengan memilih menjadi tenaga pendidik seperti dosen, ataupun advokat.
Tujuannya supaya dirinya bisa lebih bermanfaat dan berkontribusi bagi kegiatan sosial.
Baca juga: Edy Mulyadi: Saya Dibidik Bukan karena Ucapan, tapi karena Terkenal Kritis
Pilihan menjadi dosen, ungkap Azis, lantaran dirinya pernah menjadi tenaga pengajar tersebut selama 8 tahun, dan advokat selama 17 tahun.
"Saya ingin tetap memperjuangkan hak-hak orang lain, saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen, sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial."
"Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif," bebernya.
Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dihukum 4 tahun 2 bulan penjara, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dia terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, dengan total Rp3,6 miliar.
Baca juga: Sama-sama Tak Banding, KPK Bilang Perkara AKP Stepanus Robin Pattuju Sudah Inkrah
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama empat tahun dua bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).
VIDEO Momen Kocak Saat Kadinkes Lampung Ditanya ‘Rambutnya Gak Tinggi Lagi Bu?’ |
![]() |
---|
Momen Kocak Pertanyaan Wartawan Untuk Kadinkes Lampung Yang Membisu ‘Rambutnya Gak Tinggi Lagi Bu?’ |
![]() |
---|
KPK Selidiki Bisnis dalam Penjara Yamitema Laoly, Ormas Minta Presiden Jokowi Nonaktifkan Yasonna |
![]() |
---|
Ketua Umum DPP LPPI Sebut Kinerja KPK Tidak akan Terganggu Meski Firli Bahuri Kerap Diserang |
![]() |
---|
VIDEO : Kadinkes Lampung Tampil Sedikit Sederhana saat Datangi Gedung KPK |
![]() |
---|