Sambil Menangis, Azis Syamsuddin Mengaku Tiap Tiga Tahun Diplonco Saat Kecil
Ia menyebut masa kecilnya dihabiskan di Singkawang Kalimantan Barat, Jember Jawa Timur, Padang Sumatera Barat, hingga berakhir di Jakarta.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku kerap diplonco saat masih kecil.
Hal itu ia ceritakan saat mengawali pembacaan pleidoi alias nota pembelaan, sambil menitikkan air mata.
Tangisan Azis itu terjadi dalam sidang kasus dugaan penyuapan penyidik KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Merasa Bakal Ditahan Usai Diperiksa Penyidik, Edy Mulyadi Bawa Pakaian ke Bareskrim Polri
Azis bercerita, tindakan perundungan menimpanya karena kerap berpindah-pindah tempat tinggal setiap tiga tahun sekali, mengikuti tugas dinas ayahnya yang bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu bank pemerintah.
Ia menyebut masa kecilnya dihabiskan di Singkawang Kalimantan Barat, Jember Jawa Timur, Padang Sumatera Barat, hingga berakhir di Jakarta.
Bentuk perundungan itu lantaran Azis tak bisa berbahasa daerah setempat.
Baca juga: Edy Mulyadi: Saya Dibidik Bukan karena Ucapan, tapi karena Terkenal Kritis
"Saya bermaksud mengawali nota pembelaan saya ini dengan curahan hati yang menceritakan kembali kilas balik kehidupan saya, jati diri saya yang sesungguhnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembentukan karakter saya."
"Setiap tiga tahun saya selalu diplonco di berbagai daerah, karena saya tidak bisa menggunakan bahasa daerah setempat, sehingga saya harus diplonco dan tegar menghadapi," ungkapnya.
Kemudian, setelah ayahnya pensiun sebagai pegawai negeri, Azis menyebut harus tinggal di rumah susun di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan merasakan kerasnya kehidupan.
Baca juga: Kembali Minta Maaf, Edy Mulyadi: Musuh Saya Bukan Penduduk Kalimantan
"Saya tinggal di rumah susun Tanah Abang."
"Perjalanan ini memperkenalkan saya kepada kehidupan yang keras, budaya yang berbeda-beda."
"saya mengutarakan kilas balik hidup saya ini bukan untuk memamerkan dalam sidang yang mulia ini."
"Tetapi semata-mata untuk menunjukkan yang sebenarnya yang saya alami," papar Azis.
Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dihukum 4 tahun 2 bulan penjara, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.