17 Temuan LPSK Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ada Dugaan Korban Tewas Tak Wajar
Padahal, berdasarkan informasi yang diterima Edwin, tempat ini merupakan sarana rehabilitasi yang dimiliki Terbit.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan 17 temuan, terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, temuan itu didapati setelah pihaknya melakukan kunjungan dan melakukan investigasi di rumah Terbit, atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Temuan pertama LPSK, di dalam kerangkeng yang disebut sebagai tempat rehabilitasi itu, didapati tidak hanya dihuni oleh masyarakat yang mengalami kecanduan narkoba.
Baca juga: Merasa Bakal Ditahan Usai Diperiksa Penyidik, Edy Mulyadi Bawa Pakaian ke Bareskrim Polri
"Pertama, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba," ungkap Edwin saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).
Kedua, LPSK mendapati tidak semua penghuni kerangkeng merupakan warga asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Jadi ada beberapa warga di luar Kabupaten Langkat di sini, ada KTP-nya juga," beber Edwin.
Baca juga: Edy Mulyadi: Saya Dibidik Bukan karena Ucapan, tapi karena Terkenal Kritis
Ketiga, LPSK mendapati tidak adanya aktivitas rehabilitasi.
Padahal, berdasarkan informasi yang diterima Edwin, tempat ini merupakan sarana rehabilitasi yang dimiliki Terbit.
Keempat, lanjut Edwin, kondisi tempat tinggal yang tidak layak, hal itu tergambarkan dalam tayangan yang ditampilkan oleh Edwin saat berkunjung langsung ke lokasi.
Baca juga: Kembali Minta Maaf, Edy Mulyadi: Musuh Saya Bukan Penduduk Kalimantan
"Kita lihat, di sini kamar mandi, sama tempat mencuci piring yang hanya dipisahkan tembok dengan panggung (tempat tidur)," beber Edwin.
Kelima, adanya penerapan pembatasan kunjungan kepada penghuni yang baru masuk dalam kurun waktu 3 hingga 6 bulan.
Keenam, para penghuni juga tidak dibolehkan membawa alat komunikasi.
Baca juga: Edy Mulyadi Mengaku Ponselnya Jatuh dan Hilang Saat Naik Motor karena Panik
Ketujuh, LPSK juga menemukan adanya penerapan istilah-istilah yang layaknya digunakan oleh penghuni tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Beberapa istilah itu, kata Edwin, mulai dari 'piket malam' hingga 'Joker.'
"Joker itu istilah untuk tamping atau tahanan pendamping yang bisa ke mana-mana," ucapnya.
Baca juga: Edy Mulyadi: Seharusnya Saudara Saya Warga Kalimantan Jauh Lebih Sejahtera Daripada Kita di Jawa