17 Temuan LPSK Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ada Dugaan Korban Tewas Tak Wajar
Padahal, berdasarkan informasi yang diterima Edwin, tempat ini merupakan sarana rehabilitasi yang dimiliki Terbit.
Kedelapan, LPSK juga mendapati kondisi kerangkeng yang selalu terkunci.
Kesembilan, LPSK mendapati dari tinjauan yang dilakukan, ternyata kegiatan peribadatan para penghuni kerangkeng tersebut dibatasi.
"Ibadah ini seperti melaksanakan ibadah Jumat, ibadah Minggu, serta hari-hari besar keagamaan," paparnya.
Baca juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Digelar 120 Hari Seperti Usulan KPU Dinilai Bisa Bikin Kantong Kempis
Kesepuluh, para penghuni kerangkeng tersebut juga dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit.
Kesebelas, LPSK melihat adanya dugaan pungutan di dalam kerangkeng.
Padahal berdasarkan informasi yang didapati Edwin, sarana kerangkeng ini gratis untuk para penghuni.
Baca juga: PAN Nilai Masa Kampanye 120 Hari Sudah Cukup untuk Menyapa Rakyat
Kedua belas, LPSK juga menemukan adanya batas waktu penahanan selama 1,5 tahun.
Ketiga belas, para penghuni ada yang ditahan hingga empat tahun.
Keempat belas, LPSK juga menduga adanya pembiaran yang terstruktur yang dilakukan beberapa pihak.
Baca juga: Zulkifli Hasan: Ada Anies, Ridwan Kamil, dan Erick, Ngomong Indonesia Itu Cerah dan Bakal Hebat
"Karena kami melihat, kerangkeng ini kan sudah beberapa tahun, pasti ada pembiaran di sini," ucap Edwin.
Kelima belas, LPSK menemukan adanya pernyataan tidak akan menuntut bila penghuni sakit atau meninggal dari pihak keluarga korban.
Keenam belas, kata Edwin, LPSK menemukan adanya informasi dugaan korban tewas tidak wajar.
Baca juga: Dua Pecatan KPK Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Ketujuh belas, LPSK menemukan adanya dugaan kerangkeng III atau sel yang ketiga berdasarkan dokumen atau catatan yang didapatkan.
"LPSK menemukan adanya informasi dugaan korban tewas tidak wajar dan adanya dugaan kerangkeng III," terangnya. (Rizki Sandi Saputra)