17 Temuan LPSK Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ada Dugaan Korban Tewas Tak Wajar

Padahal, berdasarkan informasi yang diterima Edwin, tempat ini merupakan sarana rehabilitasi yang dimiliki Terbit.

istimewa
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan 17 temuan, terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan 17 temuan, terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, temuan itu didapati setelah pihaknya melakukan kunjungan dan melakukan investigasi di rumah Terbit, atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Temuan pertama LPSK, di dalam kerangkeng yang disebut sebagai tempat rehabilitasi itu, didapati tidak hanya dihuni oleh masyarakat yang mengalami kecanduan narkoba.

Baca juga: Merasa Bakal Ditahan Usai Diperiksa Penyidik, Edy Mulyadi Bawa Pakaian ke Bareskrim Polri

"Pertama, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba," ungkap Edwin saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).

Kedua, LPSK mendapati tidak semua penghuni kerangkeng merupakan warga asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Jadi ada beberapa warga di luar Kabupaten Langkat di sini, ada KTP-nya juga," beber Edwin.

Baca juga: Edy Mulyadi: Saya Dibidik Bukan karena Ucapan, tapi karena Terkenal Kritis

Ketiga, LPSK mendapati tidak adanya aktivitas rehabilitasi.

Padahal, berdasarkan informasi yang diterima Edwin, tempat ini merupakan sarana rehabilitasi yang dimiliki Terbit.

Keempat, lanjut Edwin, kondisi tempat tinggal yang tidak layak, hal itu tergambarkan dalam tayangan yang ditampilkan oleh Edwin saat berkunjung langsung ke lokasi.

Baca juga: Kembali Minta Maaf, Edy Mulyadi: Musuh Saya Bukan Penduduk Kalimantan

"Kita lihat, di sini kamar mandi, sama tempat mencuci piring yang hanya dipisahkan tembok dengan panggung (tempat tidur)," beber Edwin.

Kelima, adanya penerapan pembatasan kunjungan kepada penghuni yang baru masuk dalam kurun waktu 3 hingga 6 bulan.

Keenam, para penghuni juga tidak dibolehkan membawa alat komunikasi.

Baca juga: Edy Mulyadi Mengaku Ponselnya Jatuh dan Hilang Saat Naik Motor karena Panik

Ketujuh, LPSK juga menemukan adanya penerapan istilah-istilah yang layaknya digunakan oleh penghuni tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Beberapa istilah itu, kata Edwin, mulai dari 'piket malam' hingga 'Joker.'

"Joker itu istilah untuk tamping atau tahanan pendamping yang bisa ke mana-mana," ucapnya.

Baca juga: Edy Mulyadi: Seharusnya Saudara Saya Warga Kalimantan Jauh Lebih Sejahtera Daripada Kita di Jawa

Kedelapan, LPSK juga mendapati kondisi kerangkeng yang selalu terkunci.

Kesembilan, LPSK mendapati dari tinjauan yang dilakukan, ternyata kegiatan peribadatan para penghuni kerangkeng tersebut dibatasi.

"Ibadah ini seperti melaksanakan ibadah Jumat, ibadah Minggu, serta hari-hari besar keagamaan," paparnya.

Baca juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Digelar 120 Hari Seperti Usulan KPU Dinilai Bisa Bikin Kantong Kempis

Kesepuluh, para penghuni kerangkeng tersebut juga dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit.

Kesebelas, LPSK melihat adanya dugaan pungutan di dalam kerangkeng.

Padahal berdasarkan informasi yang didapati Edwin, sarana kerangkeng ini gratis untuk para penghuni.

Baca juga: PAN Nilai Masa Kampanye 120 Hari Sudah Cukup untuk Menyapa Rakyat

Kedua belas, LPSK juga menemukan adanya batas waktu penahanan selama 1,5 tahun.

Ketiga belas, para penghuni ada yang ditahan hingga empat tahun.

Keempat belas, LPSK juga menduga adanya pembiaran yang terstruktur yang dilakukan beberapa pihak.

Baca juga: Zulkifli Hasan: Ada Anies, Ridwan Kamil, dan Erick, Ngomong Indonesia Itu Cerah dan Bakal Hebat

"Karena kami melihat, kerangkeng ini kan sudah beberapa tahun, pasti ada pembiaran di sini," ucap Edwin.

Kelima belas, LPSK menemukan adanya pernyataan tidak akan menuntut bila penghuni sakit atau meninggal dari pihak keluarga korban.

Keenam belas, kata Edwin, LPSK menemukan adanya informasi dugaan korban tewas tidak wajar.

Baca juga: Dua Pecatan KPK Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Ketujuh belas, LPSK menemukan adanya dugaan kerangkeng III atau sel yang ketiga berdasarkan dokumen atau catatan yang didapatkan.

"LPSK menemukan adanya informasi dugaan korban tewas tidak wajar dan adanya dugaan kerangkeng III," terangnya. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved