Polemik Ijazah

Postingan Terakhir Dokter Tifa Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka: Saya Tidak Gentar

Jelang Diperiksa perdana sebagai tersangka, Dokter Tifa Update Status. Kriminalisasi Akademisi Dinilainya bentuk bunuh diri moral bagi bangsa

Editor: Dwi Rizki
YouTube/ DRTF Channel
PEMERIKSAAN PERDANA - Pakar Neuroscience Behavior Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan nama dokter Tifa. 

Ringkasan Berita:
  • Dokter Tifa menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi
  • Ia menduga adanya proses hukum yang sengaja diarahkan untuk membungkam kerja ilmiah dan kritik akademik terhadap pemerintah.
  • Dokter Tifa menilai kriminalisasi terhadap kebebasan berpikir bukan dilakukan oleh institusi, melainkan oleh oknum yang memanfaatkan kekuasaan negara.
  • Menurutnya Kriminalisasi terhadap kebebasan berpikir adalah bentuk bunuh diri moral bagi sebuah bangsa.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pasca penetapan status tersangka, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Roy Suryo dan Pakar Neuroscience Behavior Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan nama Dokter Tifa diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada pukul 10.00 WIB.

Jelang pemeriksaan, Dokter Tifa masih sempat menuliskan status lewat twitter atau X pribadinya @DokyterTifa pada Kamis (13/11/2025) pukul 08.18 WIB.

Dalam postingannya berjudul 'Kriminalisasi Akan Menghancurkan Negara', dirinya menyampaikan pernyataan terbuka terkait dugaan upaya kriminalisasi terhadap para akademisi, termasuk dirinya.

Dokter Tifa pun menilai adanya indikasi penggunaan proses hukum untuk membungkam kerja ilmiahnya.

"Saya menduga terdapat upaya untuk membungkam kerja ilmiah saya melalui proses hukum yang diarahkan secara tidak wajar," ungkap Dokter Tifa

"Bila kritik akademik diperlakukan sebagai ancaman, ini merupakan kemunduran serius bagi kebebasan berpikir di negeri ini," tegasnya.

Menurut Dokter Tifa, dugaan kriminalisasi tersebut tidak dijalankan oleh lembaga secara institusional, melainkan oleh oknum yang memanfaatkan kekuasaan negara.

"Perilaku demikian tidak hanya merugikan saya secara pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," katanya.

Ia menegaskan, penyalahgunaan kewenangan tidak boleh dibiarkan menjadi budaya.

Negara, lanjutnya, harus mampu membedakan antara kritik ilmiah dan tindakan kriminal, dua hal yang tidak dapat dicampuradukkan.

"Saya tidak gentar, karena kebenaran ilmiah tidak bisa dipadamkan oleh tekanan politik maupun aparat yang bekerja di luar rel profesionalisme," ujarnya.

Dirinya menilai tekanan seperti itu justru memperkuat keyakinannya bahwa ruang intelektual bangsa tengah diuji.

Dokter Tifa berharap agar lembaga negara tetap menjaga marwah dan independensinya dengan menjauh dari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Bila hukum ditegakkan secara adil, bangsa ini masih memiliki harapan untuk memperbaiki dirinya,” ujar Dokter Tifa.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved