Ijazah Jokowi

Eks Menteri dan Wakil Menteri Perkuat Tim Hukum Roy Suryo Cs, Ahli dan Profesor Saksi Meringankan

Roy Suryo sebut mantan menteri dan wakil menteri bergabung menjadi tim kuasa hukumnya dalam kasus ijazah Jokowi

Kompas TV
TIM HUKUM DIPERKUAT - Pakar telematika Roy Suryo bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar, keduanya tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi bersama kuasa hukum mereka Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (143/11/2025). Roy mengatakan tim hukum mereka kini diperkuat mantan menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan eks wakil menteri Prof Denny Indrayana. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni pakar telekomunikasi dan multimedia Roy Suryo mengungkapkan dan membenarkan bahwa saat ini ada beberapa tokoh yang ikut bergabung memperkuat jajaran tim kuasa hukumnya dalam kasus tersebut.

Diantaranya kata Roy, adalah pakar hukum tata negara sekaligus advokat Denny Indrayana yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014).

Selain itu menurut Roy, mantan Menteri Hukum dan HAM Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II atau era Presiden SBY, yakni Amir Syamsuddin juga membantu dengan turut memperkuat barisan tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Denny Indrayana Ungkit Dosa-dosa Jokowi selain Dugaan Ijazah Palsu

Hal tersebut dikatakan Roy Suryo dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (14/11/2025) malam.

"Ya, Profesor Denny Indraya memang masuk ya (tim kuasa hukum). Juga yang sudah masuk ada nama Menkumham di era dulu ya, Pak Amir Syamsuddin," ujar Roy,

Bukan itu saja menurut Roy pimpinan Muhammadiyah Busyro Muqoddas yang juga mantan pimpinan KPK mengutus orang kepercayaannya bergabung sebagai tim kuasa hukum Roy Suryo Cs.

"Terima kasih untuk pengurus pusat Muhammadiyah. Atas restu dari Pak Muqoddas, Mas Gifari ikut juga," ujar Roy.

Selain itu kata Roy semakin banyak juga dukungan dari berbagai pihak kepada mereka.

Diantaranya menurut Roy, kelompok nelayan dari PIK.

"Jadi makin banyak dukungan dari teman-teman. Dari Pak Khalid Muktar, nelayan dari PIK itu juga ada." kata Roy.

Seperti diketahui tiga tersangka dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 9 jam, Kamis (14/11/2025).

Ketiganya akhirnya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memastikan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan Kapolri.

Setelah pemeriksaan selesai, ketiga tersangka diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.

"Tiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan, kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga penegakan hukum ini adil dan berimbang," kata Iman.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved