Dua Pecatan KPK Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Berdasarkan pengumuman Nomor Peng-02/PANSEL-DKOJK/2022, terdapat 155 orang yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Giri Suprapdiono dan Iguh Sipurba lolos seleksi administrasi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027.
Giri dan Iguh adalah bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dipecat karena tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK),
Berdasarkan pengumuman Nomor Peng-02/PANSEL-DKOJK/2022, terdapat 155 orang yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 Indonesia Paling Rendah Dibanding Lima Negara di Asia Ini
Giri berada di urutan 29 calon anggota OJK yang ditetapkan lulus seleksi tahap I (seleksi administratif).
Dalam pengumuman itu, ia tercatat menyandang jabatan Analis Kebijakan Ahli Madya Kepolisian RI.
"Benar," kata Giri saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Empat Kader Digadang Jadi Calon Kepala Otoritas IKN, Sekjen PDIP: Keputusan di Tangan Jokowi
Giri mengatakan, OJK merupakan lembaga yang strategis dan progresif, serta mempunyai otoritas besar dalam menjaga stabilitas dan pemulihan ekonomi.
Atas dasar itu, ia ingin terlibat lebih jauh dalam mencapai tujuan-tujuan di sektor keuangan yang berintegritas.
"Harapannya, kehadiran kami akan menjadi bagian pembangunan sektor keuangan yang berintegritas, stabil, dan profesional melalui antikorupsi, edukasi, dan perlindungan bagi masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Data Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Real Time
Giri mengaku sudah memperoleh izin dari Polri untuk mengikuti seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK.
"Mewakili dan diizinkan Polri dalam mengikuti proses ini sangatlah membanggakan kami."
"Ini masih tahap awal, masih panjang proses ke depan," ujarnya.
Baca juga: LaporCovid-19 Nilai Narasi Pemerintah Seolah-olah Omicron Tak Membahayakan Bikin Masyarakat Abai
Sementara, Iguh ada di nomor 12 calon anggota OJK yang ditetapkan lulus seleksi tahap I, dengan jabatan Analis Kebijakan Ahli Madya Kepolisian RI.
Giri dan Iguh merupakan bagian dari 57 pegawai KPK yang dipecat pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk, dengan dasar tidak lolos asesmen TWK dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Keduanya memutuskan menerima tawaran Polri untuk menjadi ASN Korps Bhayangkara, setelah melalui berbagai mekanisme hukum untuk melawan tindakan pemecatan tersebut.
Baca juga: Danjen Kopassus: Eggi Sudjana Bukan Warga Korps Baret Merah!