Pemilu 2024

Masa Kampanye Pemilu 2024 Digelar 120 Hari Seperti Usulan KPU Dinilai Bisa Bikin Kantong Kempis

Masa 120 hari kampanye itu tertuang dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu.

Economist
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 digelar selama 120 hari atau empat bulan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 digelar selama 120 hari atau empat bulan.

Masa 120 hari kampanye itu tertuang dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menilai, masa kampanye 120 hari atau empat bulan terlalu lama.

Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 Indonesia Paling Rendah Dibanding Lima Negara di Asia Ini

Menurut Ujang, masa kampanye yang telalu lama itu justru membuat para calon legislatif yang memiliki dana minim, bakal kewalahan mengatur budget dan logistik kampanye.

"Karena makin lama kampanye, makin kempes kantong, dan makin banyak yang dijual (jual tanah dan lain-lain untuk biaya kampanye)," kata Ujang saat dihubungi Tribunnews Senin (31/1/2022).

Tak hanya caleg, Ujang juga menyebut masa kampanye 120 hari juga akan memberatkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yang bakal mengeluarkan biaya yang lebih banyak lagi.

Baca juga: Empat Kader Digadang Jadi Calon Kepala Otoritas IKN, Sekjen PDIP: Keputusan di Tangan Jokowi

"Begitu juga untuk capres dan cawapres, empat bulan akan banyak keluar rupiah dan dollar," tambahnya.

Ujang pun mengusulkan masa kampanye pemilu digelar tak telalu lama.

Ia menyebut waktu 90 hari hari atau tiga bulan cukup untuk para caleg serta capres-cawapres melakukan kampanye.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Data Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Real Time

"Yang tengah-tengah saja, yang sedang-sedang saja, waktu lamanya kampanye itu 90 hari atau 3 bulan itu cukup."

"Kecepatan tidak, dan kelamaan tidak," ulas Ujang.

Sebelumnya, KPU mempertimbangkan usulan sejumlah anggota Komisi II DPR agar masa kampanye Pemilu 2024 diperpendek.

Baca juga: LaporCovid-19 Nilai Narasi Pemerintah Seolah-olah Omicron Tak Membahayakan Bikin Masyarakat Abai

"Terkait dengan usulan untuk memperpendek masa kampanye Pemilu 2024, sebagaimana usulan beberapa anggota Komisi II DPR RI dalam RDP yang lalu."

"KPU tentu akan mempertimbangkan dengan saksama," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Dua Prajurit TNI Gugur Diserang KSTP Papua di Distrik Gome Kabupaten Puncak

Pramono menjelaskan, berdasarkan regulasi, masa kampanye tidak diatur harus dilakukan berapa lama.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved