Ujaran Kebencian

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Bareskrim Diminta Serahkan Edy Mulyadi kepada Jaksa

Leonard menjelaskan, pihaknya juga meminta Bareskrim Polri segera menyerahkan tanggung jawab tersangka Edy Mulyadi kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Berkas perkara dugaan ujaran kebencian atas tersangka Edy Mulyadi, dinyatakan lengkap secara formil dan materiel. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Berkas perkara dugaan ujaran kebencian atas tersangka Edy Mulyadi, dinyatakan lengkap secara formil dan materiel.

Hal ini dinyatakan setelah jaksa peneliti melakukan penelitian beberapa waktu terakhir.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama EM sudah lengkap."

Baca juga: Wacana Pemilu 2024 Ditunda Merebak, Muncul Kecurigaan Ada Kekuatan Besar Kendalikan Parpol

"Kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dittipidsiber Bareskrim Polri) pada hari Kamis 24 Februari 2022," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Jumat (25/2/2022).

Leonard menjelaskan, pihaknya juga meminta Bareskrim Polri segera menyerahkan tanggung jawab tersangka Edy Mulyadi kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami meminta kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum."

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 25 Februari 2022: 61.361 Orang Sembuh, 244 Pasien Wafat, 49.447 Positif

"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," jelas Leonard.

Edy disangkakan melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.

Baca juga: Pleidoi Kuasa Hukum Terdakwa Penembak 6 Anggota FPI: Andai Saja Rizieq Shihab Kooperatif

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), dan penyebaran berita bohong alias hoaks, pada Senin (31/1/2022) lalu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditangkap. Setelah itu, dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved