Ujaran Kebencian
Tak Ajukan Penangguhan Penahanan dan Praperadilan, Edy Mulyadi Ingin Beberkan Fakta di Persidangan
Djuju menyatakan, pihaknya tidak mengajukan praperadilan, karena menyerahkan kasus itu ke persidangan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Edy Mulyadi tak menempuh langkah hukum praperadilan, usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, atas kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoaks.
"Kami tidak mengajukan praperadilan," ujar Djuju Purwantoro, kuasa hukum Edy Mulyadi, saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).
Djuju menyatakan, pihaknya tidak mengajukan praperadilan, karena menyerahkan kasus itu ke persidangan.
Baca juga: Kepada Komnas HAM, Terbit Rencana Perangin Angin Akui Ada Korban Meninggal di Kerangkeng Miliknya
Pihaknya bakal membeberkan berbagai bukti dan fakta hukum di persidangan.
"Kami lebih yakin segala bukti dan fakta hukum akan bisa dibeberkan ke majelis hakim secara faktual dan transparan."
"Apa yang diujarkan Edy Mulyadi sesungguhnya tidak mengandung unsur pidana sama sekali, seperti yang disangkakan oleh penyidik," jelas Djuju.
Baca juga: Perluas Telemedisin Hingga Denpasar, Menkes: Insyaallah di Akhir Februari Kita Bisa Atasi Pandemi
Djuju menambahkan, kliennya tidak pernah bermaksud menyinggung warga Kalimantan. Apalagi, sengaja menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA.
"Tidak bermaksud menyinggung selalu kepada masyarakat Kalimantan atau daerah tertentu."
"Apalagi yang dapat mengakibatkan kebencian dan permusuhan yang berdasarkan SARA."
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Korban Kerangkeng Manusia Bupat Langkat Meninggal Usai Seminggu Dikurung
"Namun lebih ditujukan untuk mengkritik secara konstruktif tentang perpindahan IKN," beber Djuju.
Tim kuasa hukum Edy Mulyadi juga batal mengajukan penangguhan penahanan.
"Sementara keputusan seperti itu, tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan," jelas Djuju.
Baca juga: Diprotes karena Bilang Tuhan Bukan Orang Arab, Jenderal Dudung: Kelompok Kecil tapi Nyaring Bunyinya
Namun begitu, Djuju tidak menjelaskan alasan pembatalan pengajuan penangguhan penahanan. Keputusan itu berdasarkan perundingan antara Edy dan tim kuasa hukum.
"Ya pasti dengan perundingan kuasa hukum juga dong, dan yang bersangkutan, pasti begitu prosedurnya," beber Djuju.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoaks, Senin (31/1/2022).