Ujaran Kebencian
Polisi Persilakan Edy Mulyadi Ajukan Gugatan Praperadilan Jika Keberatan Jadi Tersangka dan Ditahan
Dedi menuturkan, pihaknya telah bekerja sesuai fakta hukum berdasarkan aturan yang berlaku.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polisi mempersilakan Edy Mulyadi mengajukan gugatan praperadilan, jika keberatan ditahan usai menjadi tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, praperadilan menjadi tempat bagi para tersangka untuk dapat mengajukan keberatan, jika ada tindakan Polri yang dianggap tidak sesuai prosedur.
"Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi, ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan," kata Dedi saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: PKS Mulai Dekati Erick Thohir, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan untuk Diusung di Pilpres 2024
Dedi menuturkan, pihaknya telah bekerja sesuai fakta hukum berdasarkan aturan yang berlaku. Polri memastikan tak ada aturan yang dilanggar oleh penyidik.
"Semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHAP."
"Polisi dalam hal ini penyidik bekerja selalu berdasarkan fakta hukum."
Baca juga: Terbitkan SK, KPU Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Digelar pada 14 Februari
"Kita punya aturan-aturan bahwa penegakan hukum yang dilakukan sesuai KUHAP, diatur semua di situ," jelas Dedi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum keberatan Edy Mulyadi ditahan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Baca juga: Lulus Seleksi Kualitas, Bekas Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Semakin Dekat Jadi Calon Hakim Agung
Sebab, kata Herman Kadir, kuasa hukum Edy Mulyadi, kliennya belum diproses berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.
"Pertama, kami keberatan dengan penahanan itu."
"Karena apa alasannya? Bang Edy itu belum di-BAP sebagai tersangka."
Baca juga: Luhut Minta Masyarakat yang Flu dan Batuk Tak Takut Tes Antigen Atau PCR
"Kan saya yang dampingi dari pagi sampai sore," kata Herman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/2/2022).
Herman menjelaskan, penahanan seseorang harus melalui proses BAP sebagai tersangka terlebih dahulu.
"Jadi artinya, di dalam KUHAP juga kan sudah jelas untuk menetapkan orang tersangka kan harus di-BAP dulu sebagai tersangka."
Baca juga: Azis Syamsuddin Ungkap Niat Ogah Berpolitik Lagi, Lebih Pilih Jadi Dosen Atau Advokat
"Baru bisa ditahan, kecuali kalau tangkap tangan," tutur Herman.
ujaran kebencian
Edy Mulyadi
Bareskrim Polri
Tempat jin buang anak
Kalimantan
Herman Kadir
Edy Mulyadi tersangka
Edy Mulyadi ditahan
Nilai Kasus Edy Mulyadi Harusnya Ditangani Dewan Pers, Rizal Ramli: Ini Cuma Keseleo Lidah |
![]() |
---|
Hadiri Sidang Edy Mulyadi, Rizal Ramli: Pengadilan Eror |
![]() |
---|
Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim, Edy Mulyadi: Poinnya Bukan Jin Buang Anak, tapi Proyek IKN Ugal-ugalan |
![]() |
---|
Tak Dianggap Wartawan oleh Jaksa Meski Sudah Tunjukkan Kartu Pers, Edy Mulyadi: PWI Bisa Marah |
![]() |
---|
Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Edy Mulyadi Bilang Konten 'Jin Buang Anak' Produk Pers |
![]() |
---|