Ujaran Kebencian
Hadiri Sidang Edy Mulyadi, Rizal Ramli: Pengadilan Eror
Rizal Ramli yang duduk di kursi terdepan pengunjung ruang sidang, mengaku hanya menyaksikan jalannya persidangan hari ini.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli menghadiri persidangan Edy Mulyadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).
Rizal Ramli yang duduk di kursi terdepan pengunjung ruang sidang, mengaku hanya menyaksikan jalannya persidangan hari ini.
Ia sendiri menyatakan ogah menjadi saksi, lantaran persidangan tersebut ia nilai sebagai pengadilan eror.
“Enggak perlu, ngapain pengadilan eror begini jadi saksi,” kata Rizal Ramli ditemui usai menghadiri persidangan.
Bahkan, ia mengaku ogah terlibat, sekalipun pihak Edy Mulyadi memintanya menjadi saksi yang meringankan.
Hal ini ia lontarkan karena terlanjur kecewa dengan pengadilan serta jaksa yang dipandang tak menjunjung kerja pers, yang merujuk pada pekerjaan Edy Mulyadi.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 25 Juli 2022: Dosis I: 202.220.748, II: 169.838.808, III: 54.676.848
“Saya enggak mau, ini pengadilan eror kok, ngapain diladenin,” ucapnya.
Sebab, menurutnya pekerjaan jurnalis diatur dalam undang-undang lex specialis dan merupakan bagian dari pilar demokrasi.
Sehingga, jalannya persidangan yang mengadili Edy Mulyadi dianggap akan jadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers.
Baca juga: Soal Luka-luka di Jenazah Brigadir Yosua, Komnas HAM Berhasil Dapat Konfirmasi dari Dokter Polisi
"Jadi ini pengadilan ini, pengadilan eror, karena tidak berhak mengadili wartawan."
"Misalnya, saudara ini wartawan salah nulis, salah kutip, salah interpretasi, pengadilan itu tidak berhak mengadili saudara,” beber Rizal Ramli.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Baca juga: KPK Gagal Jemput Paksa Mardani Maming, Pertimbangkan Terbitkan DPO, Bolehkan Masyarakat Menangkap
Menurut jaksa, pernyataan 'tempat jin buang anak' itu jadi kalimat yang dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat.
Dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP. (Danang Triatmojo)
Nilai Kasus Edy Mulyadi Harusnya Ditangani Dewan Pers, Rizal Ramli: Ini Cuma Keseleo Lidah |
![]() |
---|
Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim, Edy Mulyadi: Poinnya Bukan Jin Buang Anak, tapi Proyek IKN Ugal-ugalan |
![]() |
---|
Tak Dianggap Wartawan oleh Jaksa Meski Sudah Tunjukkan Kartu Pers, Edy Mulyadi: PWI Bisa Marah |
![]() |
---|
Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Edy Mulyadi Bilang Konten 'Jin Buang Anak' Produk Pers |
![]() |
---|
Tuding Jaksa Menstigma Dirinya Bukan Wartawan, Edy Mulyadi: Ini Pengadilan Politik! |
![]() |
---|