Tutut Menggugat
Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Karena Dilarang ke Luar Negeri Urus Piutang Negara
Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Karena Dilarang ke Luar Negeri Urus Piutang Negara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Gugatan Tutut didaftarkan pada 12 September 2025. Ia menggugat Menkeu soal pencegahan dirinya ke luar negeri atau dilarang ke luar negeri yang diajukan oleh Menteri Keuangan.
Baca juga: VIDEO Nama Tutut Soeharto Disebut dalam Utang Piutang Kemenkeu dan Jusuf Hamka
"Status perkara: pemeriksaan persiapan," tulis PTUN Jakarta pada laman SIPP, seperti dikutip, Rabu (17/09/2025).
Pada laman SIPP PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan persiapan terhadap berkas gugatan Tutut Soeharto akan dibacakan majelis hakim pada Selasa (23/09/2025) pekan depan, sekitar pukul 10.00 WIB.
Tutut Soeharto diwakili Kuasa Hukumnya Ibnu Setyo Hastomo yang telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp900.000.
Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.
Namun PTUN Jakarta belum menampilkan daftar nama majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut.
Termasuk identitas panitera pengganti dan juru sita juga masih belum diunggah pada laman keterbukaan tersebut.
Yang pasti, Tutut berperan sebagai penggugat, sementara tergugatnya adalah Menteri Keuangan dalam perkara ini.
Keputusan Menteri Keuangan yang digugat Tutut yakni Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.
Pada tanggal tersebut, diketahui Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani.
Belum diketahui detail dari gugatan tersebut.
Pengadilan juga belum menampilkan petitum atau pun salinan gugatan yang diajukan Tutut kepada Menteri Keuangan.
Selain itu, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Tutut Soeharto maupun Kementerian Keuangan terkait gugatan di PTUN Jakarta tersebut.
Baca juga: Momen Kocak Menteri Basuki Jajan Tutut, Tawarkan Juga ke Jokowi: Tutut untuk Pertumbuhan Rambut Pak
Tutut Soeharto
Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut)
SITI Hardiyanti Rukmana
Tutut Gugat Menkeu
Dicegah ke LN
piutang negara
Menkeu Purbaya
PTUN
Carrasco Ungkap Tim Arab Saudi Dilanda Kekhawatiran Jelang Laga, Karena Timnas Indonesia Lebih Bagus |
![]() |
---|
Patrick Kluivert Kirim Sinyal Oleh Romeny Bakal Diturunkan Jelang Lawan Arab Saudi |
![]() |
---|
Angin Puting Beliung Kembali Terjang Depok, Pohon Tumbang hingga Puluhan Kios UMKM Rusak |
![]() |
---|
Infinix Siap Rilis XPAD 20 Pro di Indonesia 9 Oktober 2025, Usung Layar 12 Inci Resolusi 2K |
![]() |
---|
Pesan Jay Idzes untuk Suporter Timnas Indonesia Jelang Laga Penting Lawan Arab Saudi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.