Ujaran Kebencian
Tahan Ambroncius Nababan, Polisi: Jangan Lagi Main Jari yang Mengarah ke Perpecahan Bangsa
Bareskrim Polri menahan Ambroncius Nababan, tersangka kasus ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai, Rabu (27/1/2021).
WARTAKOTALIIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri menahan Ambroncius Nababan, tersangka kasus ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai, Rabu (27/1/2021).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyatakan, tersangka ditahan setelah diperiksa oleh penyidik sejak Selasa (26/1/2021) malam.
"Ya, betul (Ambroncius Nababan ditahan)," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Jadi Korban Rasisme, Natalius Pigai: Ada Remote Control Kalau Buzzer yang Melakukan
Ia mengatakan, kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih cermat dalam bersosial media.
Dia bilang, tidak ada boleh ada tindakan rasisme kepada sesama warga bangsa.
"Agar tidak dianggap mematikan demokrasi dan bebas berbicara."
Baca juga: Karena Alasan Ini, Neta S Pane Pesimis Kapolri Baru Bisa Penuhi Janji-janjinya
"Pesannya, jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa, khususnya rasis agama, suku, golongan, namun kalau bentuk kritik hal yang berbeda," paparnya.
Ambroncius Nababan, Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Jomin) ditangkap polisi, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai.
Baca juga: Jadi Tersangka, Penyidik Bareskrim Langsung Jemput Ambroncius Nababan
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara.
Dari sana, penyidik memutuskan menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus ujaran rasisme.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ambroncius Nababan Jadi Tersangka Ujaran Rasisme Terhadap Natalius Pigai
"Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka."
"Kemudian tadi setelah status dinaikkan menjadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Argo menuturkan, tersangka dibawa menuju Bareskrim Polri untuk diperiksa, sejak pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Muncul Aksi Protes di Papua Tanggapi Kasus Rasisme Natalius Pigai, Warga Diminta Jangan Terprovokasi
Namun, tidak dijelaskan lokasi penjemputan tersangka oleh pihak kepolisian.
ujaran kebencian
Natalius Pigai
Ambrosius Nababan
Ambroncius Nababan
Ambroncius Nababan tersangka
Bareskrim Polri
Rasisme
Ambroncius Nababan ditahan
Tuding Jaksa Menstigma Dirinya Bukan Wartawan, Edy Mulyadi: Ini Pengadilan Politik! |
![]() |
---|
Edy Mulyadi Mengaku Tak Paham Isi Dakwaan, Duga Jaksa Tak Tonton Ulang Videonya |
![]() |
---|
Minta Divonis Adil, Edy Mulyadi: Allah akan Berikan Ganjaran Surga, Kalau Tidak, Neraka Jahanam |
![]() |
---|
Edy Mulyadi Didakwa Sebar Berita Bohong untuk Bikin Onar, Berlindung pada Profesi Wartawan |
![]() |
---|
Sebelum Sidang Perdana, Edy Mulyadi Minta Maaf Lagi kepada Warga Kalimantan, Berharap Divonis Adil |
![]() |
---|