Virus Corona

Terapkan PPKM Mikro, PNS Hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Long Weekend Imlek

Pemerintah bakal menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

Biro Pers Setpres/Kris
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menjelaskan, PPKM berskala mikro untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dari tingkat RT/RW. 

"Salah satu langkah khusus yang diminta Presiden dalam penanganan Covid-19 sekarang ini adalah karantina wilayah terbatas."

"Sampai tingkat mikro di lingkup RT dan RW," tutur Muhadjir, Rabu (27/1/2021).

Instruksi tersebut merespons kasus Covid-19 yang sudah menembus angka 1 juta kasus.

Baca juga: Usai Ambroncius Nababan, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Soal Ujaran Rasis kepada Natalius Pigai

Muhadjir mengatakan, teknis karantina terbatas tersebut saat ini masih dibahas.

Tujuan dilakukan karantina terbatas pada skala kecil yakni untuk memisahkan warga yang positif Covid-19 dengan warga lainnya.

"Sebetulnya Presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina terbatas, kemudian isolasi mandiri."

Baca juga: Indonesia Punya Alat Pendeteksi Covid-19 Melalui Sampel Bau Ketiak, Namanya I-nose

"Dan kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi kolektif secara terpusat," paparnya.

Muhadjir mengatakan, teknis dari instruksi Presiden tersebut saat ini sedang dimatangkan.

Adapun nantinya, menurut dia, jajaran RT/RW dan komunitas akan diberdayakan sebagai informan bagi petugas epidemiologi.

Baca juga: Kasus Covid-19 Indonesia Naik 12 Minggu Beruntun, Pekan Ini Jakarta Tambah 22.450 Pasien Baru

"Membantu proses karantina di tingkat RT dan RW, hingga pelaksanaan isolasi mandiri," jelas Muhadjir.

Apabila kemudian proses karantina dan isolasi mandiri di tingkat RT/RW tersebut tidak tertangani, maka menurut Muhadjir akan dirujuk ke pusat perawatan ringan dan pusat isolasi.

"Adapun yang sedang dan berat langsung dirujuk ke rumah sakit," ucapnya.

Baca juga: Indonesia Ciptakan Gelang Pemantau Pasien Covid-19, Kepatuhan Dimonitor Lewat Internet

Dengan kebijakan karantina pada tingkat RT/RW tersebut, maka menurut Muhadjir, hotel serta wisma untuk perawatan Covid-19 menjadi rencana kedua atau plan b, ketika di tingkatan kecil sudah tidak tertangani.

"Dan itu secara ekonomi bagus, membuat pelaku bisnis pada sektor perhotelan masih bisa sedikit bernafas."

"Pengelolaan suspek Covid pun jadi mudah, bisa langsung diangkut ke tempat tempat itu," ulasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved