Buronan Kejaksaan Agung

Terbukti Dapat e-Mail Soal Red Notice dari Anita Kolopaking, Djoko Tjandra Tetap Berkelit

Surat itu dikirim Anita Kolopaking ke alamat e-mail milik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Terdakwa Djoko Tjandra menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020). Djoko Tjandra didampingi kuasa hukumnya melakukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 2 tahun penjara. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Saksi ahli digital forensik Bareskrim Polri menemukan e-mail alias surat elektronik bersubjek surat revisi red notice.

Surat itu dikirim Anita Kolopaking ke alamat e-mail milik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Fakta itu diungkap ahli dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Tahan Ambroncius Nababan, Polisi: Jangan Lagi Main Jari yang Mengarah ke Perpecahan Bangsa

Ditemui usai persidangan, terdakwa kasus suap pengurusan penghapusan red notice Interpol itu menampik keterangan ahli bersinggungan langsung dengan dirinya.

Ia menyebut surat menyurat itu adalah urusan Anita dengan sekretaris pribadinya.

"Oh enggak ada, itu sekretaris saya, bukan saya," tampik Djoko Tjandra.

Baca juga: DAFTAR Lengkap 26 Kapolri Sejak Indonesia Merdeka, Awalnya Dijabat Komjen

Dirinya juga enggan menanggapi apakah pernah membuka surat elektronik kiriman Anita Kolopaking yang juga merupakan pengacaranya.

"Oh bukan bukan," ucapnya.

Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu mengatakan, saksi ahli di persidangan hari ini hanya berbicara hasil analisa dari barang bukti yang bukan miliknya.

Baca juga: Ambroncius Nababan Ditahan, Natalius Pigai: Korban Langsungnya Masyarakat Papua

Sehingga, keterangan ahli disebut tidak berhubungan dengan dirinya secara langsung.

"Tidak ada bahan yang bisa didiskusikan. Semuanya tidak ada barang saya yang diperiksa," tegas dia.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara pengurusan red notice Interpol dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 27 Januari 2021: 308.003 Penduduk Sudah Disuntik

Sidang hari ini beragenda mendengar keterangan saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menghadirkan anggota digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKP Adi Setya.

Dalam keterangannya di persidangan, Adi menyebut mendapati komunikasi antara Joko Tjandra dan Anita Kolopaking terkait revisi surat red notice.

Baca juga: Punya Bukti Cukup, Polisi Tahan Ambroncius Nababan Hingga 15 Februari 2021

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved