Buronan Kejaksaan Agung
Terbukti Dapat e-Mail Soal Red Notice dari Anita Kolopaking, Djoko Tjandra Tetap Berkelit
Surat itu dikirim Anita Kolopaking ke alamat e-mail milik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Saksi ahli digital forensik Bareskrim Polri menemukan e-mail alias surat elektronik bersubjek surat revisi red notice.
Surat itu dikirim Anita Kolopaking ke alamat e-mail milik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Fakta itu diungkap ahli dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Tahan Ambroncius Nababan, Polisi: Jangan Lagi Main Jari yang Mengarah ke Perpecahan Bangsa
Ditemui usai persidangan, terdakwa kasus suap pengurusan penghapusan red notice Interpol itu menampik keterangan ahli bersinggungan langsung dengan dirinya.
Ia menyebut surat menyurat itu adalah urusan Anita dengan sekretaris pribadinya.
"Oh enggak ada, itu sekretaris saya, bukan saya," tampik Djoko Tjandra.
Baca juga: DAFTAR Lengkap 26 Kapolri Sejak Indonesia Merdeka, Awalnya Dijabat Komjen
Dirinya juga enggan menanggapi apakah pernah membuka surat elektronik kiriman Anita Kolopaking yang juga merupakan pengacaranya.
"Oh bukan bukan," ucapnya.
Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu mengatakan, saksi ahli di persidangan hari ini hanya berbicara hasil analisa dari barang bukti yang bukan miliknya.
Baca juga: Ambroncius Nababan Ditahan, Natalius Pigai: Korban Langsungnya Masyarakat Papua
Sehingga, keterangan ahli disebut tidak berhubungan dengan dirinya secara langsung.
"Tidak ada bahan yang bisa didiskusikan. Semuanya tidak ada barang saya yang diperiksa," tegas dia.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara pengurusan red notice Interpol dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 27 Januari 2021: 308.003 Penduduk Sudah Disuntik
Sidang hari ini beragenda mendengar keterangan saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menghadirkan anggota digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKP Adi Setya.
Dalam keterangannya di persidangan, Adi menyebut mendapati komunikasi antara Joko Tjandra dan Anita Kolopaking terkait revisi surat red notice.
Baca juga: Punya Bukti Cukup, Polisi Tahan Ambroncius Nababan Hingga 15 Februari 2021