Ledakan
Peledakan di SMAN 72 Karena Kita Terlambat Tangani Perundungan Siswa, Pakar: Getir dan Menyedihkan
Konsultan di Yayasan Lentera Anak, Reza Indragiri Amriel mengatakan peledakan di SMAN 72 karena terlambat tangani perundungan siswa.
Ringkasan Berita:
- Ledakan di masjid SMAN 72 Jakarta Utara diduga dilakukan oleh siswa sekolah tersebut yang kini dirawat intensif dan berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
- Polisi masih mendalami motif, termasuk dugaan pelaku merupakan korban bullying.
- Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menilai kasus ini menunjukkan keterlambatan penanganan perundungan dan menekankan pentingnya pendekatan hukum yang manusiawi sesuai UU SPPA.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ledakan di masjid SMAN 72 di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/11/2025) diduga dilakukan oleh siswa sekolah tersebut.
Polisi menyebut terduga pelaku tengah menjalani perawatan intensif di ruang ICU salah satu rumah sakit dan memastikan kondisinya berangsur stabil setelah sempat mengalami luka di bagian kepala.
Polisi juga menetapkan status terduga pelaku saat ini adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Baca juga: Kapolri Ungkap Telusuri Rumah dan Lingkungan Pelajar Pelaku Peledakan di SMAN 72, Dalami Motif
Terkait kabar yang menyebutkan bahwa siswa pelaku peledakan adalah korban bullying atau perundungan, polisi menyebut masih mendalaminya termasuk motif peledakan.
Pakar psikologi forensik yang juga konsultan di Yayasan Lentera Anak, Reza Indragiri Amriel mengatakan peledakan di SMAN 72 diasumsikan berhubungan dengan bullying berdasarkan narasi yang sudah beredar luas.
"Dari kerja-kerja saya di sejumlah organisasi perlindungan anak, saya harus katakan bahwa peristiwa di SMAN 72 adalah satu bukti tambahan tentang bagaimana kita lagi-lagi terlambat menangani perundungan," kata Reza kepada WartaKotalive.com melalui pesan tertulisnya, Sabtu (8/11/2025).
Keterlambatan itu, kata Reza membuat korban, setelah menderita sekian lama, akhirnya bertarung sendirian dan dalam waktu sekejap bergeser statusnya menjadi pelaku kekerasan, pelaku brutalitas, dan julukan-julukan berat sejenis lainnya.
"Korban bullying acap mengalami viktimisasi berulang. Viktimisasi pertama saat dia dirundung teman-temannya. Viktimisasi kedua terjadi saat korban mencari pertolongan. Oleh pihak-pihak yang semestinya memberikan bantuan, korban justru diabaikan, masalahnya dianggap sepele dan biasa, dipaksa bertahan dan cukup berdoa, dst," papar Reza.
Andai mereka melapor ke polisi, misalnya, kata Reza, polisi pun boleh jadi memaksa korban untuk memaafkan pelaku dan secara simplistis menyebutnya sebagai restorative justice.
"Sehingga, terjadilah viktimisasi ketiga," ujar Reza.
Menurut Reza, puncak kesengsaraan korban adalah kekerasan terhadap diri sendiri atau kekerasan terhadap pihak lain.
"Belum sempat kita memberikan pertolongan kepada dia selaku korban, justru hukuman berat yang tampaknya sebentar lagi akan kita timpakan kepada dia sebagai pelaku. Getir, menyedihkan," kata Reza.
Reza menjelaskan sembilan puluhan persen anak yang menjadi pelaku bullying ternyata juga berstatus sebagai korban bullying.
"Data ini membuat persoalan tidak bisa dipandang hitam putih belaka. Idealnya, perilaku perundungan tidak lagi ditinjau sebatas sebagai dinamika jamak dalam proses perkembangan anak," katanya.
Perilaku perundungan, menurut Reza, sudah semestinya disikapi sebagai agresi berkepanjangan dari anak-anak yang mengekspresikan dirinya dengan cara berbahaya, sehingga harus dicegat secepat dan seserius mungkin.
| Kapolri Ungkap Telusuri Rumah dan Lingkungan Pelajar Pelaku Peledakan di SMAN 72, Dalami Motif |
|
|---|
| Polda Metro Luruskan Info Pelaku Peledakan di Masjid SMAN 72 Korban Bullying, Ini Kata Kabid Humas |
|
|---|
| Ledakan Terjadi di Masjid SMAN 72 Jakut Saat Salat Jumat, 20 Orang Terluka, Ditemukan Senpi Rakitan |
|
|---|
| BPJS Tanggung Biaya Pengobatan Korban Ledakan Gas di Pamulang |
|
|---|
| Pengakuan Warga ke Dedi Mulyadi: Kerja Buka Selongsong Lokasi Pemusnahan Senjata Dibayar Rp150 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/TERLAMBAT-TANGANI-PERUNDUNGAN-Sejumlah-keluarga-me.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.