Ibu Kota Nusantara

Bukit Soeharto di Dekat IKN Jadi Megaskandal Tambang Ilegal, Kehancuran Lingkungan Rp 1 Triliun

IKN Justu Jadi Megaskandal Tambang Ilegal, Kehancuran Lingkungan Sampai Rp 1 Triliun

Dwi Ardianto/ Tribun Kaltim
TAMBANG BUKIT SOEHARTO - Kawasan konservasi vital Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang berada dekat Ibu Kota Nusantara (IKN) dan disebut-sebut akan menjadi smart forest city, justru menjadi lokasi mega skandal tambang batu bara ilegal dengan kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah.  Hal itu ditegaskan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni, Sabtu (8/11/2025) dimana Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kodam VI Mulawarman, dan Otorita IKN, menegaskan komitmen untuk melawan aktivitas ilegal di wilayah strategis nasional, menyusul penangkapan pemodal berinisial M yang sempat melarikan diri.  

WARTAKOTALIVE.COM -- Kawasan konservasi vital Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang berada dekat Ibu Kota Nusantara (IKN) dan disebut-sebut akan menjadi smart forest city, justru menjadi lokasi mega skandal tambang batu bara ilegal dengan kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah. 

Hal itu ditegaskan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni, Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kodam VI Mulawarman, dan Otorita IKN, menegaskan komitmen untuk melawan aktivitas ilegal di wilayah strategis nasional, menyusul penangkapan pemodal berinisial M yang sempat melarikan diri. 

Baca juga: Rugikan Negara Rp 3 Triliun, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Merapi

Irhamni, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan jaringan terstruktur dan merugikan negara secara masif. 

Kerugian yang paling mencolok bukan hanya pada hasil tambang, tetapi pada kerusakan ekologis.

Menurut perhitungan ahli, biaya untuk mengembalikan kondisi lingkungan Tahura Bukit Soeharto pasca-perusakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. K

"Aktivitas ilegal ini telah membuka lahan sekitar 300 hektar di dalam kawasan konservasi, dengan fokus di Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkap Irhamni, Sabtu (8/11/2025).

Polisi menyita sekitar 4.000 kontainer berisi batu bara ilegal senilai sekitar Rp 80 miliar di Pelabuhan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan, serta dokumen transaksi yang sedang dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemodal Sempat Kabur Kasus ini semakin intensif dengan terungkapnya peran tersangka utama dan modus yang digunakan.

Tersangka M, perwakilan dari perusahaan PT WU yang bertindak sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri selama dua bulan.

Penangkapan M menegaskan komitmen Polri untuk membongkar seluruh jaringan, termasuk pemodal, penadah, dan pihak yang memfasilitasi.

Para pelaku mengeruk batu bara dari kawasan Tahura, menimbunnya di area PT WU, memasukkan ke dalam ribuan karung, dan mengemasnya dalam peti kemas, seolah-olah berasal dari pemasok resmi.

Irhamni juga menyebut adanya modus pembuatan dokumen palsu dan penggunaan camp palsu untuk menyamarkan asal batu bara.

Kasus ini mencatat total tujuh laporan polisi sejak 2023, dengan delapan tersangka dan lahan terdampak 30 hektar di Tahura Bukit Soeharto.

Baca juga: Rudy Susmanto Siapkan Anggaran Rp 100 Miliar Bangun Jalan Tambang di Bogor Barat

 Irhamni menegaskan kawasan Tahura Bukit Soeharto adalah marwah negara dan bagian integral dari kawasan penyangga IKN.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved