Ibu Kota Nusantara
Surat Usir dan Gusur Paksa Resahkan Ratusan Warga di Sekitar IKN, Otorita IKN Pastikan Sudah Ditarik
Surat dari Otorita IKN yang usir dan gusur paksa rumah membuat risau ratusan warga di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Belakangan ini sebuah surat dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat risau ratusan warga di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Surat berisi perintah dalam jangka waktu tertentu agar warga segera membongkar bangunan rumahnya yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan
Namun terkini, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengaku sudah membatalkan rencana mengusir dan menggusur paksa warga di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin mengakui pihaknya sempat mengirim surat kepada warga.
Surat tertanggal 4 Maret itu dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dengan nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.
Surat itu memberikan tenggat waktu 7 hari bagi warga untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Status Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Ternyata Sudah Kadaluwarsa, Gara-gara UU IKN
Namun, kini surat itu sudah ditarik dan dianggap gugur.
"Enggak ada, enggak ada (tenggat 7 hari). Sudah gugur surat itu, jangan dilebarin lagi. Dalam bulan puasa berapa hari? Satu bulan, enggak ada apa-apa. Kalaupun ada, kita akan sosialisasi kepada masyarakat," kata Alimuddin usai Rapat Koordinasi Nasional IKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Ia menyatakan, hak-hak masyarakat adat dilindungi di Ibu kota baru tersebut.
Dalam pembangunannya, tidak akan ada penggusuran semena-mena.
"Bahwa pembangunan akan terus berkembang, iya. Tapi hak-hak masyarakat adat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Jadi tidak ada kesemena-menaan," tegas Alimuddin.
Kendati begitu, saat ada lahan yang akan digunakan, masyarakat tetap akan dipindahkan.
Baca juga: VIDEO Momen AHY Pamer Lari Pagi di IKN, Pakai Baju Loreng ala TNI
Pemerintah kata dia, akan mengedepankan tata cara pembebasan lahan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023.
Jika pembebasan lahan tetap harus dilakukan, ada beberapa opsi yang akan diterapkan kepada warga sekitar, seperti penggantian uang, penggantian lahan, resettlement (pemukiman kembali), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya.
"Kalau memang untuk fasilitas negara, setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara," paparnya.
Polisi Kepung Markas Prostitusi di Kawasan IKN, Temukan Dua Gadis Bawah Umur Dijadikan PSK |
![]() |
---|
Menteri PU Pastikan Anggaran IKN Tidak Jadi Diblokir Akibat Efisiensi, Pembangunan Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Perpindahan ASN ke IKN Tunggu Perpres Prabowo |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Sudah Ingatkan Jokowi, Beberkan Sejumlah Negara yang Gagal Bangun Ibu Kota Baru |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Ungkap di IKN Ada 7 Stadion Berstandar FIFA Sedang Dibangun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.