Berita Nasional

KOWANI Tegakkan Tata Kelola Organisasi dan Berlakukan Sanksi Bagi Pengurus yang Melanggar

KOWANI Tegakkan Tata Kelola Organisasi dan Berlakukan Sanksi Bagi Pengurus yang Melanggar

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
PENEGAKAN TATA KELOLA - KOWANI menegaskan bahwa upaya menjaga integritas, disiplin, dan tata kelola organisasi yang bersih adalah mandat konstitusional yang bersumber dari AD/ART hasil Kongres XXVI Tahun 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sehubungan dengan pemberitaan di Wartakotalive.com yang tayang pada Kamis (20/11/2025) berjudul Dewan Pimpinan Kowani Layangkan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua Umum 

Maka dengan ini Kongres Wanita Indonesia (Kowani) menyampaikan hak jawabnya.

Hak Jawab Kongres Wanita Indonesia

Meneguhkan Integritas, Menjaga Marwah, dan Meluruskan Informasi Publik

Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) sebagai Rumah Besar dan Majelis Tertinggi Perempuan Indonesia menyampaikan hak jawab ini sebagai klarifikasi resmi atas berbagai pemberitaan serta informasi yang beredar terkait dinamika internal organisasi.

KOWANI menegaskan bahwa upaya menjaga integritas, disiplin, dan tata kelola organisasi yang bersih adalah mandat konstitusional yang bersumber dari AD/ART hasil Kongres XXVI Tahun 2024.

1. KOWANI Menolak Tegas Segala Bentuk Pelanggaran

KOWANI tidak memberi toleransi atas tindakan apa pun yang bertentangan dengan AD/ART, etika organisasi, maupun tindakan yang dilakukan tanpa mandat resmi dari struktur organisasi yang sah.

Setiap tindakan sepihak yang mengatasnamakan organisasi tanpa dasar konstitusional adalah pelanggaran berat.

2. Semua Pengurus Wajib Menjunjung Integritas dan Disiplin Organisasi

Tata kelola organisasi KOWANI berpegang pada prinsip kolektif–kolegial. Tidak ada jabatan apa pun yang berada di atas aturan.

Setiap pengurus, baik pusat maupun daerah wajib mematuhi kebijakan resmi organisasi.

3. Penegakan Disiplin Adalah Tanggung Jawab Moral dan Konstitusional

Pemberian sanksi organisasi bukan ditujukan untuk menjatuhkan individu, tetapi untuk menjaga martabat organisasi dan memastikan keberlanjutan perjuangan perempuan Indonesia yang telah berlangsung lebih dari satu abad.

 
Langkah Korektif dan Penegakan Aturan Organisasi

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved