Ledakan

Peledakan di SMAN 72 Karena Kita Terlambat Tangani Perundungan Siswa, Pakar: Getir dan Menyedihkan

Konsultan di Yayasan Lentera Anak, Reza Indragiri Amriel mengatakan peledakan di SMAN 72 karena terlambat tangani perundungan siswa.

Wartakotalive.com/ Yulianto
TERLAMBAT TANGANI PERUNDUNGAN - Sejumlah keluarga menjenguk korban ledakan SMA 72 di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025). Pakar psikologi forensik yang juga konsultan di Yayasan Lentera Anak, Reza Indragiri Amriel mengatakan peledakan di SMAN 72 diasumsikan berhubungan dengan bullying berdasarkan narasi yang sudah beredar luas dan peristiwa ini adalah satu bukti tambahan tentang bagaimana kita lagi-lagi terlambat menangani perundungan atas siswa. 

"Menjadikan bullying sebagai perkara pidana pun masuk akal. Tambahan lagi, karena siswa dimaksud masih berusia anak-anak, maka kita harus membuka UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Reza.

SPPA itu, menurutnya mengingatkan bahwa anak yang melakukan pidana tetap harus dipandang sebagai insan yang memiliki masa depan.

"Negara, termasuk masyarakat, membersamainya menuju masa depan," tambahnya.

Bagaimana UU SPPA mewanti-wanti sedemikian rupa, kata Reza, menginsafkan kita bahwa pada dasarnya pertanggungjawaban pidana (penjara dll) memang dikenakan kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Suasana Haru di RS Islam Cempaka Putih: Korban Ledakan SMAN 72 Mulai Pulih, Keluarga Berpelukan Lega

"Tapi proses hukum harus meninjau secara multidimensi dan multifaktor. Karena itulah, di persidangan kasus korban bullying menjadi pelaku, saya selalu mendorong hakim agar menerapkan Bioecological Model (BM) dan Interactive Model (IM)," papar Reza.

BM, menurutnya meninjau lima lingkungan yang menaungi kehidupan anak.

Sementara IM melihat anak dan lingkungannya berpengaruh satu sama lain.

"Memang butuh kerja keras lintas pemangku kepentingan untuk merealisasikannya. Itu bertentangan dengan azas persidangan hukum yakni cepat, sederhana, berbiaya ringan," kata Reza.

"Karena itulah, simpulan saya, putusan hakim tetap saja memakai format penyikapan yang sama dengan persidangan terhadap pelaku dewasa. Yakni, sulit bagi korban bullying mendapat peringanan sanksi. Dia tetap sendirian menjalani konsekuensi hukum atas 'aksi kejahatan'-nya," kata Reza.

Siswa Terduga Pelaku Masih Dirawat

Sementara itu siswa yang diduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta diketahui telah sadar dan tengah menjalani perawatan intensif di ruang ICU salah satu rumah sakit.

Polisi memastikan kondisi pelajar tersebut kini berangsur stabil setelah sempat mengalami luka di bagian kepala.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi, Sabtu (8/11/2025) malam.

Bhudi menjelaskan, terduga pelaku yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sempat menjalani operasi akibat luka di kepalanya.

“Luka pasti (dari terduga pelaku) di bagian kepala, dan ada luka goresan,” ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved