Ledakan
Peledakan di SMAN 72 Karena Kita Terlambat Tangani Perundungan Siswa, Pakar: Getir dan Menyedihkan
Konsultan di Yayasan Lentera Anak, Reza Indragiri Amriel mengatakan peledakan di SMAN 72 karena terlambat tangani perundungan siswa.
"Menjadikan bullying sebagai perkara pidana pun masuk akal. Tambahan lagi, karena siswa dimaksud masih berusia anak-anak, maka kita harus membuka UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Reza.
SPPA itu, menurutnya mengingatkan bahwa anak yang melakukan pidana tetap harus dipandang sebagai insan yang memiliki masa depan.
"Negara, termasuk masyarakat, membersamainya menuju masa depan," tambahnya.
Bagaimana UU SPPA mewanti-wanti sedemikian rupa, kata Reza, menginsafkan kita bahwa pada dasarnya pertanggungjawaban pidana (penjara dll) memang dikenakan kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Suasana Haru di RS Islam Cempaka Putih: Korban Ledakan SMAN 72 Mulai Pulih, Keluarga Berpelukan Lega
"Tapi proses hukum harus meninjau secara multidimensi dan multifaktor. Karena itulah, di persidangan kasus korban bullying menjadi pelaku, saya selalu mendorong hakim agar menerapkan Bioecological Model (BM) dan Interactive Model (IM)," papar Reza.
BM, menurutnya meninjau lima lingkungan yang menaungi kehidupan anak.
Sementara IM melihat anak dan lingkungannya berpengaruh satu sama lain.
"Memang butuh kerja keras lintas pemangku kepentingan untuk merealisasikannya. Itu bertentangan dengan azas persidangan hukum yakni cepat, sederhana, berbiaya ringan," kata Reza.
"Karena itulah, simpulan saya, putusan hakim tetap saja memakai format penyikapan yang sama dengan persidangan terhadap pelaku dewasa. Yakni, sulit bagi korban bullying mendapat peringanan sanksi. Dia tetap sendirian menjalani konsekuensi hukum atas 'aksi kejahatan'-nya," kata Reza.
Siswa Terduga Pelaku Masih Dirawat
Sementara itu siswa yang diduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta diketahui telah sadar dan tengah menjalani perawatan intensif di ruang ICU salah satu rumah sakit.
Polisi memastikan kondisi pelajar tersebut kini berangsur stabil setelah sempat mengalami luka di bagian kepala.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi, Sabtu (8/11/2025) malam.
Bhudi menjelaskan, terduga pelaku yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sempat menjalani operasi akibat luka di kepalanya.
“Luka pasti (dari terduga pelaku) di bagian kepala, dan ada luka goresan,” ujarnya.
| Kapolri Ungkap Telusuri Rumah dan Lingkungan Pelajar Pelaku Peledakan di SMAN 72, Dalami Motif |
|
|---|
| Polda Metro Luruskan Info Pelaku Peledakan di Masjid SMAN 72 Korban Bullying, Ini Kata Kabid Humas |
|
|---|
| Ledakan Terjadi di Masjid SMAN 72 Jakut Saat Salat Jumat, 20 Orang Terluka, Ditemukan Senpi Rakitan |
|
|---|
| BPJS Tanggung Biaya Pengobatan Korban Ledakan Gas di Pamulang |
|
|---|
| Pengakuan Warga ke Dedi Mulyadi: Kerja Buka Selongsong Lokasi Pemusnahan Senjata Dibayar Rp150 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/TERLAMBAT-TANGANI-PERUNDUNGAN-Sejumlah-keluarga-me.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.