Buronan Kejaksaan Agung

Sosok King Maker Tak Terungkap Hingga Pinangki Divonis, MAKI Ancam Praperadilan Jika KPK Tak Bongkar

King maker diduga memiliki keterkaitan dengan action plan untuk pengurusan fatwa MA. Namun, pengadilan tidak mampu mengungkap sosok tersebut.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. 

Hakim menilai keberadaan king maker dalam kasus korupsi tersebut dibuktikan berdasarkan jejak digital berupa komunikasi percakapan WhatsApp.

Bukti tersebut juga dibenarkan oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari, saksi Anita Dewi Kolopaking, serta saksi Rahmat.

"Majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok king maker tersebut."

UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 8 Februari 2021: 814.585 Dosis Pertama, 171.270 Suntikan Kedua

"Dengan menanyakannya kepada terdakwa dan saksi Anita, karena diperbincangkan dalam chat."

"Dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020."

"Namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujar Hakim Ignatius Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

UPDATE Covid-19 di Indonesia 8 Februari 2021: 13.038 Orang Sembuh, 8.242 Pasien Baru, 207 Wafat

Hakim menilai, terdapat 10 rencana aksi (action plan) yang dibuat Pinangki bersama Anita serta Andi Irfan Jaya.

Action plan ini juga mengikutsertakan pejabat Kejaksaan Agung berinisial BR dan pejabat MA berinisial HA, terkait pengurusan permohonan fatwa.

"Dari percakapan 13 Februari 2020 tersebut dapat disimpulkan action plan telah dibahas bersama-sama (terdakwa dan saksi)."

Karena Alasan Ini, Komnas HAM Dukung dan Apresiasi SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah

"Kemudian dibuat dalam bentuk surat oleh terdakwa, dan dikirim melalui WhatsApp kepada saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk dikoreksi," beber Eko.

Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu dijatuhkan atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Hari Ini Jaksa Pinangki Divonis, Tuntutan Hukumannya 4 Tahun Penjara

Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan."

"Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) petang.

Pendiri Pasar Muamalah Depok Ajukan Penangguhan Penahanan kepada Bareskrim, Istrinya Jadi Penjamin

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan.

Yakni, Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved