Buronan Kejaksaan Agung
Hari Ini Jaksa Pinangki Divonis, Tuntutan Hukumannya 4 Tahun Penjara
Pinangki Sirna Malasari menghadapi sidang putusan pada Senin (8/2/2021) hari ini.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari menghadapi sidang putusan pada Senin (8/2/2021) hari ini.
Sidang putusan untuk mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa Pinangki bakal divonis atas perkara dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
• DAFTAR Terbaru 43 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah dan Bali Terbanyak, Jakarta Ada 4
"Iya betul sidang dengan agenda putusan (hari ini)," kata tim kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk, saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Puluhan personel kepolisian turut menjaga jalannya sidang vonis Pinangki.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews di lokasi sekira pukul 12.50 WIB, personel kepolisian dari Polda Metro Jaya menjaga area luar hingga dalam ruang sidang Pinangki.
• Isu Kudeta Bikin Popularitas dan Favorabilitas AHY dan Demokrat Melejit, Moeldoko Juga
Beberapa di antaranya juga ditempatkan pada area di ruas Jalan Bungur Besar Raya, depan Gedung Tipikor Jakarta.
Personel lainnya ditempatkan pada bagian sisi kiri area dalam pagar Gedung Tipikor Jakarta.
Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Pinangki Sirna Malasari hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pinangki dinilai terbukti menerima suap hingga pencucian uang terkait terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan."
Baca juga: Komisi III DPR Bilang Tak Mungkin Usulan Calon Kapolri Dipaketkan dengan Wakapolri, Ini Alasannya
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021).
Jaksa menyebut Pinangki sebagai aparat penegak hukum tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di sisi lain, untuk hal meringankan, Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta mempunyai anak berusia 4 tahun.
Baca juga: Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021, Operasi Yustisi Digencarkan Lagi