Calon Kapolri
Komisi III DPR Bilang Tak Mungkin Usulan Calon Kapolri Dipaketkan dengan Wakapolri, Ini Alasannya
Didik menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 UU 2/2002, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyebut usulan nama calon Kapolri dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR, tidak mungkin dipaketkan dengan calon wakil Kapolri.
"Terkait dengan wacana atau diskursus pencalonan Kapolri yang dipaketkan dengan calon wakil Kapolri tersebut."
"Secara aturan tidak dimungkinkan dilakukan dalam satu paket dalam proses teknisnya," ujar Didik saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Pesawat Sriwijaya Air Jatuh, Kapsul Ini Diperbincangkan Lagi, Bisa Selamatkan Nyawa Penumpang
Didik menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 UU 2/2002, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sedangkan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010, kata Didik, Wakapolri adalah jabatan eselon IA.
"Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi (PATI) bintang dua ke atas."
Baca juga: Tanggapi Hasil Investigasi, Tim Advokasi Anggota FPI Sebut Komnas HAM Terkesan Jual Beli Nyawa
"Atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB, ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden."
"Maka secara nalar dan logika kalau mendasarkan kepada aturan tersebut, tidak mungkin secara formal bisa dipaketkan," papar politikus Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut saat ini muncul sebuah gagasan dari lingkungan Istana Kepresidenan untuk membuat satu paket pergantian Kapolri dan Wakapolri.
Baca juga: Kuasa Hukum Bilang Kondisi Kesehatan Rizieq Shihab Masih Mengkhawatirkan
"Yakni menaikkan Wakapolri Komjen Gatot Eddy menjadi Kapolri pengganti Idham Azis."
"Dan sekaligus mendorong Kabareskrim Komjen Sigit menjadi Wakapolri menggantikan Gatot Eddy," ucap Neta lewat keterangan tertulis, Rabu (6/1/2021).
Sebelumnya, Kompolnas mengungkap 5 nama calon Kapolri yang direkomendasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Jenderal Idham Azis yang pensiun bulan depan.
Baca juga: Akun Twitternya Menyukai Konten Porno, Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Kompolnas Mahfud MD melalui akun Twitternya, Jumat (8/1/2021).
"Ini 5 nama Komjen Pol. yg diajukan kpd Presiden oleh Kompolnas utk dipilih sbg calon Kapolri:"
"1) Gatot Edy Pramono; 2) Boy Rafly Amar; 3) Listyo Sigit Prabowo; 4) Arief Sulistyanto; 5) Agus Andrianto," ungkap Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Jumat (8/1/2021).