Calon Kapolri

Komisi III DPR Bilang Tak Mungkin Usulan Calon Kapolri Dipaketkan dengan Wakapolri, Ini Alasannya

Didik menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 UU 2/2002, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kompas.com
Topi polisi. 

"Setelah DPR menerima usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk mengambil sikap memberikan persetujuan atau sebaliknya," sambung Didik.

Didik memahami harapan masyarakat akan hadirnya sosok Kapolri ke depan sangat ditunggu-tunggu.

Mengingat, harapan dan ekspektasi publik sangat tinggi khususnya terhadap kinerja kepolisian dalam menjalankan tugas pokoknya.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 RI 21 Desember 2020: Pasien Meninggal Tembus 20.085 Orang, 671.778 Positif

Dinamisasi dan globalisasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, membuat sosok Kapolri menjadi sangat strategis untuk memastikan Institusi Polri dapat mewujudkan segenap harapan rakyat Indonesia.

Tantangan lain yang juga dihadapi kepolisian saat ini, kata Didik, yaitu masih kurang maksimalnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengklaim pihak Istana sedang mempertimbangkan dua nama bakal calon kuat Kapolri pengganti Idham Azis. 

Baca juga: Akankah Polisi Periksa Mahfud MD Soal Kerumunan Rizieq Shihab di Bandara? Ini Kata Bareskrim

Diperkirakan pada pertengahan Januari 2021, satu dari dua nama calon Kapolri itu sudah dikirim ke Komisi III DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan.

"IPW mendapat informasi ini, tapi mengingatkan kalangan Istana, bahwa minimal 20 hari sebelum Kapolri Idham Azis pensiun, nama calon penggantinya sudah bisa diproses," kata Neta kepada Wartakotalive, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Bareskrim Sebut 6 Anggota FPI yang Tewas Ditembak Polisi Belum Bersatus Tersangka

Meskipun kalangan Istana sudah melirik dua nama bakal calon, kata Neta, IPW berharap proses pencalonan Kapolri tetap melalui prosedur yang baku.

"Yakni melalui dua arah, melalui Kompolnas yang mengusulkan nama bakal calon ke Presiden."

"Lalu, Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti) Polri juga mengusulkan nama bakal calon ke Presiden," tuturnya.

Baca juga: Begini Alur Proses Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi, 480.000 Warga Bakal Disuntik

Sehingga, kata Neta, tidak seperti saat Idham Azis menjadi Kapolri, yang tidak melalui proses Wanjakti.

Nama Idham Azis diperoleh Presiden hanya melalui usulan Kompolnas. 

"Untuk itu, saat ini sudah saatnya Wanjakti Polri memproses nama calon Kapolri pengganti Idham Azis."

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di RI 18 Desember 2020: Pasien Positif Jadi 650.197, Usai Tambah 6.689 Orang

"Sehingga pada minggu pertama Januari 2021, nama nama bakal calon Kapolri sudah bisa diusulkan kepada Presiden Jokowi," paparnya.

Dalam menilai calon Kapolri pengganti Idham Azis, lanjut Neta, IPW melihal ada tiga poin penting yang harus diperhatikan Presiden Jokowi maupun lingkaran dalamnya di Istana. 

"Pertama, sejauh mana loyalitas dan kedekatan sang calon dengan Presiden Jokowi."

Baca juga: Wagub DKI Masih Bingung Kenapa Bisa Tertular Covid-19, Padahal Paling Disiplin Protokol Kesehatan

"Kedua, sejauh mana sang calon bisa mengonsolidasikan internal kepolisian, dengan jam terbang yang dimilikinya."

"Dengan kapasitas dan kapabilitasnya yang bisa diterima senior maupun yunior di tubuh Polri."

"Dan dengan kualitas kepemimpinan yang mampu menyelesaikan masalah di internal ataupun eksternal kepolisian," papar Neta.

Baca juga: Ini Hasil Karya Inovasi Anak Bangsa Juara DKAI 2020, dari Susu Rempah Hingga Internet Tenaga Gowes

Dan ketiga, menurut Neta, sejauh mana figur calon Kapolri itu tidak memiliki kerentanan masalah, terutama masalah yang bisa menjadi polemik di masyarakat di masa sekarang maupun ke depan.

"Ketiga kriteria ini menjadi bahasan serius dalam menentukan dan memilih calon Kapolri pasca Idham Azis," bebernya. 

Sebab, masalah Polri ke depan, menurut Neta, tidak lagi sekadar menghadapi para kriminal dan ancaman keamanan zaman old.

Baca juga: Baru 2.200 Buruh, Tes Swab Massal di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi Bakal Dilanjutkan Awal 2021

"Di era milenial sekarang ini tantangan tugas Polri harus menghadapi dampak Covid 19 dan pasca-Covid 19."

"Menghadapi maraknya kelompok radikal, intoleransi, terorisme, separatisme, dan lain-lain," ulasnya.

Jika Kapolri baru tidak bisa mengonsolidasikan Polri dengan kapabilitas dan jam terbang yang tinggi, menurut Neta, tentu akan merepotkan Presiden Jokowi. 

Baca juga: Masyarakat Anggap Pandemi Covid-19 Bakal Usai Setelah Ada Vaksin, Ini Kata Jubir Satgas

"Apalagi jika Kapolri pengganti Idham Azis itu memiliki kerentanan masalah yang akut."

"Tentu Polri dan pemerintahan Jokowi akan menjadi bulan-bulanan kelompok tertentu yang ingin mengacaukan Kamtibmas," cetusnya. (Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved