Calon Kapolri

Komisi III DPR Bilang Tak Mungkin Usulan Calon Kapolri Dipaketkan dengan Wakapolri, Ini Alasannya

Didik menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 UU 2/2002, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kompas.com
Topi polisi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyebut usulan nama calon Kapolri dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR, tidak mungkin dipaketkan dengan calon wakil Kapolri.

"Terkait dengan wacana atau diskursus pencalonan Kapolri yang dipaketkan dengan calon wakil Kapolri tersebut."

"Secara aturan tidak dimungkinkan dilakukan dalam satu paket dalam proses teknisnya," ujar Didik saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Pesawat Sriwijaya Air Jatuh, Kapsul Ini Diperbincangkan Lagi, Bisa Selamatkan Nyawa Penumpang

Didik menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 UU 2/2002, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sedangkan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010, kata Didik, Wakapolri adalah jabatan eselon IA.

"Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi (PATI) bintang dua ke atas."

Baca juga: Tanggapi Hasil Investigasi, Tim Advokasi Anggota FPI Sebut Komnas HAM Terkesan Jual Beli Nyawa

"Atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB, ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden." 

"Maka secara nalar dan logika kalau mendasarkan kepada aturan tersebut, tidak mungkin secara formal bisa dipaketkan," papar politikus Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut saat ini muncul sebuah gagasan dari lingkungan Istana Kepresidenan untuk membuat satu paket pergantian Kapolri dan Wakapolri.

Baca juga: Kuasa Hukum Bilang Kondisi Kesehatan Rizieq Shihab Masih Mengkhawatirkan

"Yakni menaikkan Wakapolri Komjen Gatot Eddy menjadi Kapolri pengganti Idham Azis."

"Dan sekaligus mendorong Kabareskrim Komjen Sigit menjadi Wakapolri menggantikan Gatot Eddy," ucap Neta lewat keterangan tertulis, Rabu (6/1/2021).

Sebelumnya, Kompolnas mengungkap 5 nama calon Kapolri yang direkomendasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Jenderal Idham Azis yang pensiun bulan depan.

Baca juga: Akun Twitternya Menyukai Konten Porno, Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Kompolnas Mahfud MD melalui akun Twitternya, Jumat (8/1/2021).

"Ini 5 nama Komjen Pol. yg diajukan kpd Presiden oleh Kompolnas utk dipilih sbg calon Kapolri:"

"1) Gatot Edy Pramono; 2) Boy Rafly Amar; 3) Listyo Sigit Prabowo; 4) Arief Sulistyanto; 5) Agus Andrianto," ungkap Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Jumat (8/1/2021).

Mahfud MD menyampaikan, kelima orang tersebut dianggap memiliki kriteria yang tepat untuk menggantikan Idham Azis.

"Kelima org itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang," jelas Mahfud MD.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 54 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Membara, Jakarta Sumbang Tiga

Sebelumnya, Kompolnas akhirnya mengirimkan rekomendasi nama calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis.

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menyampaikan, daftar calon nama tersebut telah dikirimkan usai menggelar rapat pleno pada Rabu (6/1/2021) lalu.

Menurutnya, rapat pleno itu digelar bersama sejumlah stakeholder untuk menentukan ihwal calon Kapolri yang direkomendasikan oleh Kompolnas.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Ada di Papua, Nias, dan Maluku

"Rabu ada rapat pleno untuk membahas calon Kapolri, setelah sebelumnya Kompolnas menyerap aspirasi dari masyarakat (tokoh masyarakat, akademisi, LSM, media dan lain-lain)."

"Para purnawirawan Polri (PP Polri) dan internal Polri, tentang kriteria calon Kapolri," kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021).

Ia menyampaikan rekomendasi tersebut kini telah dikirimkan kepada presiden Jokowi.

Baca juga: Menolak Disanksi karena Tidak Pakai Masker, Pemotor di Cibubur Sesumbar Tak Takut Covid-19

Namun demikian, Benny enggan membeberkan lebih lanjut nama-nama calon Kapolri yang direkomendasikan oleh Kompolnas.

Yang jelas, daftar nama calon yang dikirimkan lebih dari satu nama.

"Setelah selesai hasilnya kemudian disampaikan oleh Ketua Kompolnas ke Presiden."

Baca juga: 92 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19, Terbanyak di Bojonggede, 30 Orang Sembuh

"Calonnya lebih dari satu nama. Untuk nama tidak dipublikasikan karena suratnya bersifat rahasia," paparnya.

Wartakotalive sebelumnya memberitakan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera menyerahkan nama calon Kapolri untuk dipertimbangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sedang on going process, mohon bersabar."

"Pak Idham pensiun 1 Februari 2021."

Baca juga: Lebih Pilih ke Solo, Haikal Hassan Tak Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Metro Jaya

"Kompolnas dalam waktu dekat akan menyerahkan pertimbangan kami kepada Presiden."

"Sehingga beliau akan memilih dan mengirimkan kepada DPR untuk disetujui," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti lewat keterangan tertulis, Senin (21/12/2020).

Kompolnas, kata Poengky, akan menyerahkan lebih dari satu nama yang bisa menjadi pertimbangan Presiden Jokowi.

Baca juga: Komnas HAM Bakal Periksa Senjata Api dan Mobil yang Terlibat Insiden Penembakan 6 Anggota FPI

Namun demikian, tidak dijelaskan secara rinci daftar nama tersebut.

"Pokoknya dalam waktu dekat ya, Kompolnas akan menyerahkan lebih dari satu nama untuk bisa dipilih Presiden," tuturnya.

Poengky menjelaskan, UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) Pasal 38 ayat (1) huruf b menjelaskan, Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Selama Nataru, Terminal Kampung Rambutan Gelar Rapid Tes Antibodi Berbayar

Merujuk pasal 11 ayat (6) UU Polri, calon kapolri merupakan perwira tinggi (pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.

"Ini sedang kami saring berdasarkan pasal 11 ayat (6) UU 2/2002, dan berdasarkan kriteria hasil FGD Kompolnas."

"Kami lihat prestasinya, integritasnya, dan track record-nya."

Baca juga: Wagub DKI Minta Warga Nikmati Hiburan Lewat Televisi di Rumah Saat Libur Natal dan Tahun Baru

"Jadi belum bisa menentukan berapa nama yang nanti akan kami serahkan kepada Presiden," ucapnya.

Sementara, Komisi III DPR hingga saat ini belum menerima usulan nama calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis, yang akan pensiun tahun depan.

"Hingga sejauh ini, kami Komisi III belum menerima surat Presiden terkait dengan pemberhentian dan pengusulan Kapolri," ucap anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto saat dihubungi, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Mardani Ali Sera Klaim Keluarga 6 Anggota FPI Sepakat Komnas HAM Lakukan Autopsi Ulang Jenazah

Menurut Didik, sesuai UU 2/2002, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri ada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR.

"Meskipun kita tahu bahwa Kapolri Idham Azis akan pensiun di awal tahun 2021."

"Tentu kita harus menghormati dan menunggu pengusulan dari Presiden yang secara undang-undang diberikan kewenangan untuk itu," papar politikus Partai Demokrat itu.

Baca juga: PKB Ungkap 6 Menteri Kabinet Indonesia Maju Bakal Direshuffle, Orang-orang Muda Masuk

"Setelah DPR menerima usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk mengambil sikap memberikan persetujuan atau sebaliknya," sambung Didik.

Didik memahami harapan masyarakat akan hadirnya sosok Kapolri ke depan sangat ditunggu-tunggu.

Mengingat, harapan dan ekspektasi publik sangat tinggi khususnya terhadap kinerja kepolisian dalam menjalankan tugas pokoknya.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 RI 21 Desember 2020: Pasien Meninggal Tembus 20.085 Orang, 671.778 Positif

Dinamisasi dan globalisasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, membuat sosok Kapolri menjadi sangat strategis untuk memastikan Institusi Polri dapat mewujudkan segenap harapan rakyat Indonesia.

Tantangan lain yang juga dihadapi kepolisian saat ini, kata Didik, yaitu masih kurang maksimalnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengklaim pihak Istana sedang mempertimbangkan dua nama bakal calon kuat Kapolri pengganti Idham Azis. 

Baca juga: Akankah Polisi Periksa Mahfud MD Soal Kerumunan Rizieq Shihab di Bandara? Ini Kata Bareskrim

Diperkirakan pada pertengahan Januari 2021, satu dari dua nama calon Kapolri itu sudah dikirim ke Komisi III DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan.

"IPW mendapat informasi ini, tapi mengingatkan kalangan Istana, bahwa minimal 20 hari sebelum Kapolri Idham Azis pensiun, nama calon penggantinya sudah bisa diproses," kata Neta kepada Wartakotalive, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Bareskrim Sebut 6 Anggota FPI yang Tewas Ditembak Polisi Belum Bersatus Tersangka

Meskipun kalangan Istana sudah melirik dua nama bakal calon, kata Neta, IPW berharap proses pencalonan Kapolri tetap melalui prosedur yang baku.

"Yakni melalui dua arah, melalui Kompolnas yang mengusulkan nama bakal calon ke Presiden."

"Lalu, Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti) Polri juga mengusulkan nama bakal calon ke Presiden," tuturnya.

Baca juga: Begini Alur Proses Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi, 480.000 Warga Bakal Disuntik

Sehingga, kata Neta, tidak seperti saat Idham Azis menjadi Kapolri, yang tidak melalui proses Wanjakti.

Nama Idham Azis diperoleh Presiden hanya melalui usulan Kompolnas. 

"Untuk itu, saat ini sudah saatnya Wanjakti Polri memproses nama calon Kapolri pengganti Idham Azis."

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di RI 18 Desember 2020: Pasien Positif Jadi 650.197, Usai Tambah 6.689 Orang

"Sehingga pada minggu pertama Januari 2021, nama nama bakal calon Kapolri sudah bisa diusulkan kepada Presiden Jokowi," paparnya.

Dalam menilai calon Kapolri pengganti Idham Azis, lanjut Neta, IPW melihal ada tiga poin penting yang harus diperhatikan Presiden Jokowi maupun lingkaran dalamnya di Istana. 

"Pertama, sejauh mana loyalitas dan kedekatan sang calon dengan Presiden Jokowi."

Baca juga: Wagub DKI Masih Bingung Kenapa Bisa Tertular Covid-19, Padahal Paling Disiplin Protokol Kesehatan

"Kedua, sejauh mana sang calon bisa mengonsolidasikan internal kepolisian, dengan jam terbang yang dimilikinya."

"Dengan kapasitas dan kapabilitasnya yang bisa diterima senior maupun yunior di tubuh Polri."

"Dan dengan kualitas kepemimpinan yang mampu menyelesaikan masalah di internal ataupun eksternal kepolisian," papar Neta.

Baca juga: Ini Hasil Karya Inovasi Anak Bangsa Juara DKAI 2020, dari Susu Rempah Hingga Internet Tenaga Gowes

Dan ketiga, menurut Neta, sejauh mana figur calon Kapolri itu tidak memiliki kerentanan masalah, terutama masalah yang bisa menjadi polemik di masyarakat di masa sekarang maupun ke depan.

"Ketiga kriteria ini menjadi bahasan serius dalam menentukan dan memilih calon Kapolri pasca Idham Azis," bebernya. 

Sebab, masalah Polri ke depan, menurut Neta, tidak lagi sekadar menghadapi para kriminal dan ancaman keamanan zaman old.

Baca juga: Baru 2.200 Buruh, Tes Swab Massal di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi Bakal Dilanjutkan Awal 2021

"Di era milenial sekarang ini tantangan tugas Polri harus menghadapi dampak Covid 19 dan pasca-Covid 19."

"Menghadapi maraknya kelompok radikal, intoleransi, terorisme, separatisme, dan lain-lain," ulasnya.

Jika Kapolri baru tidak bisa mengonsolidasikan Polri dengan kapabilitas dan jam terbang yang tinggi, menurut Neta, tentu akan merepotkan Presiden Jokowi. 

Baca juga: Masyarakat Anggap Pandemi Covid-19 Bakal Usai Setelah Ada Vaksin, Ini Kata Jubir Satgas

"Apalagi jika Kapolri pengganti Idham Azis itu memiliki kerentanan masalah yang akut."

"Tentu Polri dan pemerintahan Jokowi akan menjadi bulan-bulanan kelompok tertentu yang ingin mengacaukan Kamtibmas," cetusnya. (Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved