Kasus Rizieq Shihab

Tanggapi Hasil Investigasi, Tim Advokasi Anggota FPI Sebut Komnas HAM Terkesan Jual Beli Nyawa

Komnas HAM menyelesaikan investigasi atau penyelidikan terkait insiden di tol Jakarta Cikampek KM 50.

ISTIMEWA
Kantor Komnas HAM 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komnas HAM menyelesaikan investigasi atau penyelidikan terkait insiden di tol Jakarta Cikampek KM 50.

Tim Advokasi korban penembakan anggota FPI yang diwakili oleh Hariadi Nasution menyesalkan berhentinya hasil penyelidikan pada status pelanggaran HAM.

"Menyesalkan hasil penyelidikan yang hanya berhenti pada status pelanggaran HAM."

Baca juga: KRONOLOGI Penembakan 6 Anggota FPI Versi Komnas HAM, Ada Kekerasan dan Pembersihan Darah

"Dan rekomendasi untuk menempuh proses peradilan pidana terhadap pelaku pelanggaran HAM tersebut," ujar Hariadi dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Sabtu (9/1/2021).

Hariadi kemudian mempertanyakan kekonsistenan Komnas HAM dalam sikapnya menghadapi kasus penembakan anggota FPI.

Dia menilai seharusnya Komnas HAM merekomendasikan proses penyelesaian kasus tragedi 7 Desember 2020 di Karawang lewat proses sebagaimana diatur dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 54 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Membara, Jakarta Sumbang Tiga

"Karena menurut kami peristiwa tragedi 7 Desember 2020 yang terjadi di Karawang adalah jelas pelanggaran HAM berat," jelasnya.

Hariadi menyesalkan pula konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM terkait peristiwa tembak-menembak yang sumbernya hanya berasal dari satu pihak, yakni pelaku.

"Komnas HAM terkesan melakukan 'jual beli nyawa."

Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Ada di Papua, Nias, dan Maluku

"Yaitu pada satu sisi memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap dua korban lewat konstruksi narasi tembak menembak, yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan," tuturnya.

Menurutnya, selain hanya dari satu sumber, banyak kejanggalan dalam konstruktsi peristiwa tembak menembak tersebut.

"Pada sisi lain Komnas HAM 'bertransaksi nyawa' dengan menyatakan 4 orang sebagai korban pelanggaran HAM," paparnya.

Baca juga: Menolak Disanksi karena Tidak Pakai Masker, Pemotor di Cibubur Sesumbar Tak Takut Covid-19

Sebelumnya, Komnas HAM membeberkan kronologi singkat penembakan 6 anggota FPI oleh polisi, di Tol Jakarta Cikampek pada 7 Desember 2020.

Kronologi itu dituangkan Komnas HAM dalam laporan akhir hasil investigasi yang berlangsung selama sebulan.

Komnas HAM menyebut insiden Cikampek itu dilatarbelakangi adanya kegiatan pembuntutan terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS), yang secara aktif dimulai sejak 6 hingga 7 Desember 2020.

Baca juga: Laporan Akhir Investigasi Komnas HAM: Anggota FPI dan Polisi Saling Serang dan Kontak Tembak

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved