Calon Kapolri

Komisi III DPR Bilang Tak Mungkin Usulan Calon Kapolri Dipaketkan dengan Wakapolri, Ini Alasannya

Didik menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 UU 2/2002, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kompas.com
Topi polisi. 

"Kompolnas dalam waktu dekat akan menyerahkan pertimbangan kami kepada Presiden."

"Sehingga beliau akan memilih dan mengirimkan kepada DPR untuk disetujui," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti lewat keterangan tertulis, Senin (21/12/2020).

Kompolnas, kata Poengky, akan menyerahkan lebih dari satu nama yang bisa menjadi pertimbangan Presiden Jokowi.

Baca juga: Komnas HAM Bakal Periksa Senjata Api dan Mobil yang Terlibat Insiden Penembakan 6 Anggota FPI

Namun demikian, tidak dijelaskan secara rinci daftar nama tersebut.

"Pokoknya dalam waktu dekat ya, Kompolnas akan menyerahkan lebih dari satu nama untuk bisa dipilih Presiden," tuturnya.

Poengky menjelaskan, UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) Pasal 38 ayat (1) huruf b menjelaskan, Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Selama Nataru, Terminal Kampung Rambutan Gelar Rapid Tes Antibodi Berbayar

Merujuk pasal 11 ayat (6) UU Polri, calon kapolri merupakan perwira tinggi (pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.

"Ini sedang kami saring berdasarkan pasal 11 ayat (6) UU 2/2002, dan berdasarkan kriteria hasil FGD Kompolnas."

"Kami lihat prestasinya, integritasnya, dan track record-nya."

Baca juga: Wagub DKI Minta Warga Nikmati Hiburan Lewat Televisi di Rumah Saat Libur Natal dan Tahun Baru

"Jadi belum bisa menentukan berapa nama yang nanti akan kami serahkan kepada Presiden," ucapnya.

Sementara, Komisi III DPR hingga saat ini belum menerima usulan nama calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis, yang akan pensiun tahun depan.

"Hingga sejauh ini, kami Komisi III belum menerima surat Presiden terkait dengan pemberhentian dan pengusulan Kapolri," ucap anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto saat dihubungi, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Mardani Ali Sera Klaim Keluarga 6 Anggota FPI Sepakat Komnas HAM Lakukan Autopsi Ulang Jenazah

Menurut Didik, sesuai UU 2/2002, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri ada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR.

"Meskipun kita tahu bahwa Kapolri Idham Azis akan pensiun di awal tahun 2021."

"Tentu kita harus menghormati dan menunggu pengusulan dari Presiden yang secara undang-undang diberikan kewenangan untuk itu," papar politikus Partai Demokrat itu.

Baca juga: PKB Ungkap 6 Menteri Kabinet Indonesia Maju Bakal Direshuffle, Orang-orang Muda Masuk

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved