Tarif Cukai Rokok
Purbaya Umumkan Tarif Cukai Rokok Ilegal Dirancang dengan Skema Ini, Tidak Ganggu Produsen Legal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pemerintah sedang merancang tarif cukai baru untuk menertibkan peredaran rokok ilegal
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah sedang merancang tarif cukai baru untuk rokok ilegal dengan skema tertentu untuk menertibkannya.
Rencananya, kata Purbaya produsen rokok ilegal akan diarahkan masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT, yang dijadwalkan mulai beroperasi pada Desember 2025.
Purbaya menambahkan, produsen rokok ilegal tersebut akan dikenakan tarif cukai dengan besaran tertentu.
Baca juga: Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Komisi XI DPR Sambut Positif
"Untuk produsen dalam negeri yang ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal yakni KIHT. Dengan tarif yang tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan. Harusnya Desember jalan," kata Purbaya, Selasa (4/11/2025).
Meski belum menentukan besaran tarif, Purbaya memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu produsen rokok legal yang saat ini sudah patuh.
Purbaya menilai bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi selama ini tidak sepenuhnya efektif menekan konsumsi.
Sebaliknya, kata dia, kebijakan tersebut justru memicu peredaran produk ilegal yang membanjiri pasar dalam negeri.
Menurut Purbaya, langkah menaikkan tariftanpa pengawasan yang kuat justru merugikan industri dalam negeri.
Sebelumnya Purbaya memutuskan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 tidak naik.
Purbaya mengaku sempat berpikir akan menurunkan jika pengusaha meminta.
"Jadi tahun 2006 tarif cukai tidak kita naikin," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Purbaya mengaku sempat kepikiran untuk menurunkan tarif cukai rokok dari pertemuan itu.
Namun, kata Purbaya, para pengusaha rokok tidak memintanya dan hanya meminta agar tarif cukai tidak dinaikkan saja.
"Tadinya padahal saya pikir mau nurunin, dia bilang sudah cukup (tarifnya) ya sudah, salahin mereka aja sendiri. Salah mereka itu nyesel itu. Tau gitu minta turun, untungnya dia minta konstan saja, yasudah kita gak naikin," katanya.
Untuk diketahui, pada tahun 2025 ini pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai.
Baca juga: Momen Haru Tahanan Asal Palestina Dibebaskan Israel dan Bertemu Keluarga
Kendati begitu, pemerintah telah menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) pada 2025 untuk rokok konvensional dan rokok elektrik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.