Tarif Cukai Rokok

Purbaya Umumkan Tarif Cukai Rokok Ilegal Dirancang dengan Skema Ini, Tidak Ganggu Produsen Legal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pemerintah sedang merancang tarif cukai baru untuk menertibkan peredaran rokok ilegal

Yakni tidak memikirkan tenaga kerja yang selama ini mencari nafkah. Sebab, mendesain kebijakan CHT untuk menekan konsumsi tapi tidak memberi jaminan lapangan kerja baru bagi para pekerjanya.

"Apakah kita sudah buat program untuk memitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah? Enggak ada. Loh, Lok enak? Kenapa buat kebijakan seperti itu?" kecam Purbaya.

Menurut Purbaya selama tidak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang menganggur, maka industri rokok tidak boleh dibunuh.

"Ini kan hanya menimbulkan orang susah aja. Tapi memang harusnya dibatasi rokok itu. Paling enggak orang ngertilah resiko rokok itu seperti apa. Tapi enggak boleh dengan policy, untuk membunuh industri rokok, tanpa kebijakan bantuan dari pemerintah," kata Purbaya.

Sebab menurutnya hal Itu akan menjadi kebijakan yang tidak bertanggung jawab

"Kenapa saya sampai pikiran begitu? Itu jadi nanti rokok akan kita lihat. Saya akan ke Jawa Timur, akan ngomong sama industrinya. Akan saya lihat, seperti apa sih, turun apa enggak. Kalau kalau misalnya enggak turun, pasar mereka saya lindungin," katanya.

Dalam pengertian, menurut Purbaya dengan memberantas rokok tanpa cukai atau palsu.

"Jadi hati-hati mereka itu yang palsu-palsu, bukan yang normal ya, yang palsu. Akan kita mulai kejar satu-satu," kata Purbaya.

"Karena gini, enggak fair. Kadang kita narik ratusan triliun rupiah, pajak dari rokok.Sementara mereka enggak dilindungin, marketnya enggak dilindungin," tegas Purbaya.

Seperti diketahui, tarif cukai rokok selalu mengalami kenaikan signifikan dalam  beberapa tahun terakhir.

Meski adanya kebijakan tahun jamak pada 2023-2024 dan tak ada kenaikan tarif pada 2025.

Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai, pada 2022 saat tarif cukai naik 12 persen , penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 218,3 triliun dengan produksi 323,9 miliar batang.

Sementara pada 2023, dengan kenaikan tarif cukai 10 persen , maka produksi menurun menjadi 318,1 miliar batang yang menyebabkan penerimaan cukai hasil tembakau turun menjadi Rp 213,5 triliun.

Sementara pada 2024, produksi makin menurun menjadi 317,4 miliar batang, namun penerimaan meningkat menjadi Rp 216.9 triliun dengan kenaikan tarif dipertahankan tetap sebesar 10 %

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

 

 

 

Sumber: Nakita
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved