Tarif Cukai Rokok

Purbaya Umumkan Tarif Cukai Rokok Ilegal Dirancang dengan Skema Ini, Tidak Ganggu Produsen Legal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pemerintah sedang merancang tarif cukai baru untuk menertibkan peredaran rokok ilegal

Kenaikan HJE rokok tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK 96/2024 dan PMK 97/2024.

Dalam PMK 97/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok pada 2025 yang bervariasi, dengan rata-rata kenaikan sebesar 9,53 persen. 

Sementara dalam PMK 96/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya pada 2025 yang bervariasi, dengan kenaikan rata-rata sebesar 11,34?n 6,19 persen .

Sebelumnya Purbaya menilai ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh atas tingginya tarif cukai rokok atau tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia saat ini.

Bahkan Purbaya mengaku terkejut saat menanyakan tren kenaikan tarif cukai rokok dalam, beberapa tahun terakhir kepada para bawahannya.

Menurutnya besaran kenaikan tarif cukai secara akumulasi sudah sangat tinggi.

"Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen, wah tinggi amat, Firaun lu," kata Purbaya di kantornya seperti ditayangkan Kompas TV, jumat (19/9/2025).

Lalu Purbaya menanyakan jika tarif cukai rokok turun, apa yang akan terjadi.

"InI banyak banget ini ya. Terus kalau turun gimana?" ujar Purbaya ke bawahannya.

Hal ini katanya bukan berarti dirinya akan menurunkan tarif cukai rokok, tetapi untuk berdiskusi.

Menurut jajarannya kata Purbaya jika tarif cukai rokok diturunkan maka income atau pendapatan akan semakin banyak.

"Loh kenapa dinaikin kalau gitu? Rupanya kebijakan itu bukan hanya income saja di belakangnya. Ada policy memang untuk mengecilkan konsumsi rokok," kata dia.

Sehingga dengan tarif cukai yang tinggi menurut Purbaya maka income kecil dan industrinya otomatis kecil.

"Jadi otomatis industrinya kecil, kan tenaga kerja di sana juga kecil. Oke bagus, ada WHO di belakangnya, ada ini, ada ini, ada ini. Cuman saya tanya, oke, kalau kamu desainnya untuk memperkecil industri, kan pasti sudah dihitung dong berapa pengangguran yang terjadi? Bisa dihitung kan pasti," kata Purbaya.

Purbaya merasa ada yang tidak adil dan tidak bijak dalam mendesain kebijakan tarif cukai rokok atau CHT selama ini.

Sumber: Nakita
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved