Buronan Kejaksaan Agung

ICW Desak Polri Pecat Dua Jenderal Polisi, Kadiv Propam Jelaskan Aturannya

Vonis yang diberikan juga terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan petinggi Polri.

ISTIMEWA
Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Polri memecat Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte, usai divonis bersalah dalam kasus suap dari Djoko Tjandra.

Sebab, kata Kurnia, kedua terpidana tersebut merupakan perwira tinggi Polri, yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.

Dengan begitu, dia meminta petinggi Polri memecat secara tidak hormat keduanya, karena dinilai sudah mencoreng institusi Polri.

Baca juga: Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte: Saya Lebih Baik Mati

"ICW mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua perwira tinggi Polri tersebut," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Kamis (11/3/2021).

Ia juga turut mengkritisi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kepada Prasetijo dan Napoleon.

Kata dia, vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa atas keterlibatannya dalam kasus suap hak tagih atau cassie yang menjerat Djoko Tjandra, terlalu ringan.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 10 Maret 2021: Sudah 3.574.698 Orang Disuntik Dosis Pertama

Vonis yang diberikan juga terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan petinggi Polri.

"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte terlalu ringan."

"Dan terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh dua perwira tinggi Polri tersebut," ucapnya.

Baca juga: Dianggap Lempar Batu Sembunyi Tangan, Irjen Napoleon Bonaparte Dihukum 4 Tahun Penjara

Oleh karena itu, dia beranggapan vonis yang harusnya diberikan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah hukuman kurungan penjara paling maksimal.

"ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup."

"Keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar Rp 1 miliar," tegasnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 10 Maret 2021: 5.633 Pasien Baru, 5.556 Orang Sembuh, 175 Meninggal

ICW juga mempertanyakan landasan putusan majelis hakim yang justru menggunakan pasal 5 ayat (2) UU Tipikor.

Hal itu mengakibatkan vonis terdakwa menjadi sangat ringan, karena maksimal ancaman dalam pasal itu hanya lima tahun penjara.

"Semestinya hakim dapat menggunakan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, yang mengatur pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup," beber Kurnia.

Baca juga: Dewan Pengawas Berharap Punya Kewenangan, Komisi III DPR Dorong KPK Usulkan Revisi UU 19/2019

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved