Buronan Kejaksaan Agung
Pleidoi Tak Digubris Hakim, Djoko Tjandra Banding Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Djoko berada di luar negeri selama 11 tahun, sebelum akhirnya ditangkap pada 2020 di Malaysia.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Djoko Tjandra mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun bui yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Sudah menyatakan banding."
"Dua hari setelah putusan PN (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) Pusat," kata Soesilo Aribowo, kuasa hukum Djoko Tjandra, saat dikonfirmasi, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Jokowi Teken PP 56/2021, Segini Royalti Lagu dan Musik yang Harus Dibayar Pemilik Hotel dan Karaoke
Kuasa hukum terdakwa kasus suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO), serta pemufakatan jahat itu, mengungkap alasan banding.
Kata Soesilo, karena majelis hakim tidak mempertimbangkan nota pembelaan alias pleidoi yang sebelumnya sudah disampaikan Djoko Tjandra.
Satu di antara poin pleidoi yang disampaikan Djoko ialah dirinya mengaku menjadi korban, lantaran kerinduannya pulang ke Indonesia telah dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menipu dirinya.
Baca juga: Jokowi Terbitkan PP Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, Bagaimana Nasib Pengamen Jalanan?
"Prinsip sama dengan pembelaan. Tidak ada materi pembelaan yang dikabulkan," jelasnya.
Djoko berada di luar negeri selama 11 tahun, sebelum akhirnya ditangkap pada 2020 di Malaysia.
Saat itu Djoko berstatus buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Ia diketahui telah berada di luar negeri sehari ketika vonis Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan jaksa keluar pada 11 Juni 2009.
Permohonan Justice Collaborator Ditolak
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan Djoko Tjandra menjadi justice collaborator (JC), atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Hakim meyakini Djoko Tjandra tak memiliki unsur sebagai JC.
"Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2011, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai 'justice collaborator."
Baca juga: Tambah 5 Provinsi, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 15 April 2021
"Sehingga permintaan terdakwa sebagai 'justice collaborator' tidak dapat dipertimbangkan," ucap hakim anggota Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).