Buronan Kejaksaan Agung
Pleidoi Tak Digubris Hakim, Djoko Tjandra Banding Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Djoko berada di luar negeri selama 11 tahun, sebelum akhirnya ditangkap pada 2020 di Malaysia.
Majelis hakim menganggap Djoko Tjandra merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara dan permufakatan jahat.
Hal tersebut karena Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Indonesia Sudah Satu Digit tapi Angka Kematian Masih di Atas Rerata Dunia
Pendiri Mulia Grup itu juga dinilai tidak mengakui perbuatannya.
Syarat untuk menjadi JC adalah bukan pelaku utama, dan mau mengakui perbuatannya.
Ketentuan pemberian status JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Baca juga: Pemerintah Bolehkan Salat Tarawih dan Id Berjemaah di Masa Pandemi, Asal Penuhi Syarat Ini
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara, kepada Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO), dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Vonis Djoko Tjandra ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca juga: Kompolnas Tak Lihat Ada Polwan Periksa Pengunjung Wanita Saat Zakiah Aini Tebar Teror di Mabes Polri
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, Senin (5/4/2021).
Djoko lewat rekannya Tommy Sumardi memberikan uang kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebanyak 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS.
Djoko juga terbukti memberikan uang sejumlah 100 ribu dolar AS kepada eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca juga: Penjual Senjata yang Dipakai Zakiah Aini Dibekuk di Aceh, Polisi Dalami Motif dan Cara Belinya
Hal tersebut dilakukan agar Djoko Tjandra bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum karena berstatus buron.
Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 UU 31/1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Baca juga: LOWONGAN Kerja Reporter Tribun Network-Warta Kota, Simak Syaratnya Ya
Djoko juga terbukti menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari, untuk pengurusan fatwa MA.