Bulan Suci Ramadan

Pemerintah Bolehkan Salat Tarawih dan Id Berjemaah di Masa Pandemi, Asal Penuhi Syarat Ini

Artinya, para jemaah di masjid yang menggelar Salat Tarawih dan Id, sudah dikenali satu sama lain.

(KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI)
Pemerintah mengizinkan Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri berjemaah pada Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah memutuskan mengizinkan Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri berjemaah pada Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/4/2021).

"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan kegiatan Idul Fitri, yaitu Salat Tarawih dan Idul Fitri."

Baca juga: Kompolnas Tak Lihat Ada Polwan Periksa Pengunjung Wanita Saat Zakiah Aini Tebar Teror di Mabes Polri

"Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan," kata Muhadjir.

Namun, Salat Tarawih dan Salat Id berjemaah tersebut harus terbatas pada komunitas.

Artinya, para jemaah di masjid yang menggelar Salat Tarawih dan Id, sudah dikenali satu sama lain.

Baca juga: Penjual Senjata yang Dipakai Zakiah Aini Dibekuk di Aceh, Polisi Dalami Motif dan Cara Belinya

"Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," ujarnya.

Muhadjir meminta pelaksanaan Salat Tarawih dilaksanakan sesederhana mungkin.

Tujuannya, agar waktu salat berjemaah tidak terlalu panjang.

Baca juga: LOWONGAN Kerja Reporter Tribun Network-Warta Kota, Simak Syaratnya Ya

"Mengingat sekarang masih dalam kondisi darurat," ucapnya.

Muhadjir juga meminta agar pelaksanaan Salat Tarawih dan Id mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan usai beribadah.

"Juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat, supaya menjaga tidak terjadi kerumunan."

Baca juga: MAKI Praperadilankan 5 Kasus Mangkrak di KPK, dari Perkara Bank Century Hingga Bansos Covid-19

"Terutama pada saat sedang, akan datang menuju ke tempat salat jemaah, baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jemaah."

"Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, agar semuanya bisa berjalan dengan aman," paparnya.

Sebelumnya, Pengurus Pusat Muhammadiyah menerbitkan surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadan di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Polri: Kelompok Teror Sebar Radikalisme Dibungkus Kebebasan Berpendapat

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved