Buronan Kejaksaan Agung

Bandingkan dengan Pinangki, Boyamin Saiman Nilai Vonis Brigjen Prasetijo Utomo Terlalu Ringan

Boyamin lantas mendorong Brigjen Prasetijo ataupun jaksa penutut umum (JPU) mengajukan banding terkait keputusan tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews/Rismawan
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Brigjen Prasetijo Utomo, terlalu ringan.

Vonis itu tak sebanding dengan vonis yang diterima jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Proses yang terkait putusan Prasetijo menurut aku memang agak terlalu ringan, karena memang dia kan penegak hukum, sementara Pinangki kan kena 10 tahun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: PTTUN Anulir Putusan PTUN Soal Jaksa Agung Salah Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Kendati demikian, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang telah memvonis Brigjen Prasetijo Utomo bersalah.

Meskipun, keputusan itu dianggap terlalu ringan untuk eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri tersebut.

"Apa pun kita menghormati putusan pengadilan, karena apapun proses ini kan istilahnya kan berlaku asas Res Judicata Pro Veritate Habetur."

Baca juga: Sore Ini Nurhadi Divonis Hakim, Kuasa Hukum Berharap Kliennya Dibebaskan dari Segala Dakwaan

"Kita harus menghormati putusan meskipun itu dianggap salah," ujarnya.

Boyamin lantas mendorong Brigjen Prasetijo ataupun jaksa penutut umum (JPU) mengajukan banding terkait keputusan tersebut.

Ia juga mengharapkan Prasetijo mengajukan diri menjadi justice collaborator.

Baca juga: Kubu Moeldoko Tuding AD/ART Partai Demokrat Langgar UU Parpol, Tiga Pasal Ini Jadi Acuan

"Saya berharap dengan Prasetijo mengajukan justice collaborator itu ada yang diungkap yang lebih besar."

"Kan begitu persyaratannya, tapi kan hakim melihatnya tidak ada, makanya ditolak."

"Makanya saya berharap Prasetijo Utomo untuk membuka yang lebih besar kalau dia berkeinginan menjadi justice collaborator," tuturnya.

Baca juga: 1.362 Pegawai KPK Bakal Dilantik Jadi ASN Saat Peringatan Hari Lahir Pancasila

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis ini diketahui lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved