Buronan Kejaksaan Agung
Bandingkan dengan Pinangki, Boyamin Saiman Nilai Vonis Brigjen Prasetijo Utomo Terlalu Ringan
Boyamin lantas mendorong Brigjen Prasetijo ataupun jaksa penutut umum (JPU) mengajukan banding terkait keputusan tersebut.
Dalam tanggapannya, Prasetijo mengaku menerima semua hukuman yang diberikan.
"Saya menerima yang mulia," kata Prasetijo menanggapi vonisnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Hakim ketua Muhammad Damis kemudian menanyakan tanggapan atas putusan ini kepada JPU.
Baca juga: Jangan Khawatir, Penderita Long Covid-19 Tak Bakal Menularkan Virus kepada Orang Lain
Namun untuk JPU, hanya ada beberapa upaya yang bisa diambil.
"Hak yang sama juga berlaku untuk penuntut umum."
"Kecuali hak cabut, menerima, dan menggunakan banding, itu tidak dibolehkan untuk penuntut umum. Silakan gimana?" Tanya Damis.
Baca juga: Polisi Virtual Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Unggah Sentimen Pribadi
JPU mengaku belum bisa memberikan jawabannya secara langsung, mereka meminta kelonggaran waktu untuk berunding.
"Saat ini kami nyatakan pikir-pikir majelis," jawab JPU.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada bekas Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca juga: Lagi Dengar Pendapat Publik, Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021
Prasetijo juga diminta membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Prasetijo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap 100 ribu dolar AS, dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Mengaku Punya Bukti, TP3 Yakin Tak Ada Peristiwa Saling Tembak di Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI
Prasetijo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan vonis, Prasetijo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021, RUU KUP Jadi Gantinya